Pencairan BPUM UMKM di BNI Kantor Cabang Garut Terindikasi Langgar Prokes Covid-19


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pencairan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di BNI Kantor Cabang Garut terindikasi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal itu terlihat ketika ratusan warga penerima BPUM masih banyak yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun (tidak menjaga jarak).

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, Sulton Hidayatulloh, sangat menyayangkan dan kecewa adanya pelanggaran Prokes Covid-19 saat pencairan BPUM yang dilakukan oleh BNI Kantor Cabang Garut.

Menurutnya, BNI Kantor Cabang Garut harus memperhatikan dan melaksanakan syarat - syarat yang mesti di tempuh sebagaimana tertera dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain keputusan Menteri Kesehatan, kata Sulton, pihak BNI Kantor Cabang Garut tidak mentaati maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Oleh sebab itu HMI Cabang Garut menuntut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas BNI Kantor Cabang Garut yang terindikasi melanggar Prokes Covid-19," tegas Sulton kepada jabarbicara.com, Kamis (15/04/2021). (Fitri/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.