Pendidikan Penentu Kemajuan Bangsa


Oleh: Nia Kurniasih

JABARBICARA.COM -- Ditengah kemelut UKT, Kemenbudristek menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education sehingga pendidikan tinggi tidak masuk dalam program wajib belajar maka pendanaan pemerintah tidak di fokuskan untuk pendidikan tinggi. Menjadikan pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier merupakan konsekuensi paradigma kapitalisme pendidikan. Pemerintah memaksakan sistem BHP sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan sistem pendidikan berbadan hukum ini secara perlahan melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dan membebankan pada masyarakat. Hal ini tentu saja memupus harapan dan impian sebagian masyarakat yang ingin kuliah.

Komersialisasi pendidikan semakin tampak seiring dengan naiknya UKT. Universitas seakan berlomba lomba mengubah status nya menjadi BHP-BHMN dimana kampus mempunyai otonomi sendiri menjalankan proses akademiknya dan kampus harus mengupayakan pundi pundi keuangan agar proses akademik di kampusnya berjalan, akhirnya pendidikan berpacu dengan dunia bisnis yang berkonsep untung rugi, diantaranya melalui regulasi penerimaan mahasiswa baru dengan menetapkan biaya yang tinggi.

Sejatinya Pendidikan tinggi memiliki peran strategis untuk kemajuan bangsa, pendidikan tinggi menjadi batu loncatan untuk menghasilkan inovasi dan teknologi berbekal pengetahuan yang mumpuni. Selain itu pendidikan merupakan kebutuhan rakyat dan menjadi tonggak berjalannya sebuah peradaban, dimana masa depan suatu peradaban tidak lepas dari sistem pendidikannya, dan negara seharusnya mendukung hal ini tapi sayang nya ini tidak bisa terwujud dalam sistem yang ada sekarang, sangat berbeda dengan sistem Islam, dimana Islam mendorong umatnya untuk meraih ilmu.

Pendidikan dalam Islam bukan pilihan apalagi tersier tapi sebuah kewajiban dan kebutuhan bagi umat, Islam menetapkan dua tujuan pendidikan, pertama, mendidik muslim untuk menguasai ilmu agama yang memang wajib untuk dirinya. Kedua, mencetak pakar dalam bidang tsaqafah/ ilmu, ilmu agama yang dibutuhkan umat, sungguh kejayaan Islam tidak lepas dari peran ilmuwannya dan syariat Islam juga menetapkan bahwa negara memiliki sejumlah pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, diantaranya dari kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas. Islam juga mendapat pemasukan dari kharaj, jizyah, infaq, sedekah Dan sebagainya. Semua dialokasikan untuk kemaslahatan umat termasuk membiayai Pendidikan. Sudah selayaknya konsep konsep ini diterapkan dalam kehidupan karena kejayaan sebuah negara akan terwujud ketika umat mendapatkan pendidikan yang berkualitas.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.