Pendirian RS Bethesda di Jalan Sudirman Ditentang Parmusi Garut


Garut. JABARBICARA.COM--- Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut, menolak terhadap rencana pendirian rumah sakit Bethesda yang rencananya akan dibangun di Jalan Sudirman (samping SPBU Copong), Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.

Ketua PD Parmusi Garut, Dedi Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2019) menyatakan pihaknya menolak terhadap rencana pembangunan rumah sakit Bethesda dengan pertimbangan, hal tersebut melanggar UU no 41 tahun 2009, tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), sementara ijin pendirian Bethesda di terbitkan tahun 2014. Sabtu (21/12).

“Kalaupun berdalih karena Garut punya Perda LP2B, tapi lahir Perda tersebut baru tahun 2016, artinya sebelum ada Perda LP2B yang mengatur zonasi LP2B, maka yang berlaku adalah UU LP2B nomor 41 tahun 2009," tegasnya.

Dedi juga mempertanyakan ijin gangguan/ijin warga yang mereka kantongi berasal dari warga Kelurahan Kota Wetan dan Kelurahan Ciwalen, sedangkan pembangunan Gedung tersebut rencananya di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

“Ini kan aneh, sementara ijin warga dari warga Garut kota, lokasi pembangunan di Kecamatan Karangpawitan, ini adalah kecerobohan Pemda, maka dari itu kami tidak akan pernah berhenti menolak pembangunan rumah sakit tersebut," pungkasnya. (DSF/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.