Telanjang, Dua Mayat di Banyuanyar. Ini Penyebabnya


JABARBICARA.COM-- Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh.
Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.

Demikian pengakuan tersangka pembunuhan terhadap SN dan TR, berinisial G. Hal itu dikemukakan G kepada pihak polisi.

Sebelumnya, Mayat pria berinisial SN warga Tangerang dan mayat wanita berinisial TR warga Wonogiri ditemukan telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Kamis (09/04/2020) dini hari. Temuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Keduanya merupakan korban pembunuhan yang dilakukan G, kini sudah ditangkap polisi.

Melansir dari Solopos--jaringan Suara.com--, aparat Satreskrim Polresta Solo menetapkan G alias C sebagai tersangka kasus tersebut. Dari G, polisi mendapatkan penjelasan soal sebab dua mayat itu bisa telanjang.

Kepada polisi, G mengaku ternyata membunuh SN dan TR menggunakan racun tikus.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan, G melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.
Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.

Purbo juga menjelaskan, motif tersangka membunuh adalah demi menguasai harta korban pria, SN.
Sebelumnya, pelaku dimintai tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp700 juta.
Mengetahui korban memiliki uang banyak, muncul niat di benak G untuk membunuh.

"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," ungkap Purbo.

G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula, pelaku meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. Khawatir TR akan menjadi saksi untuk aksinya itu, G juga membubuhkan racun ke minuman TR.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Untuk kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber SuaraJawaTengah.id (tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.