Pergantian Ervin Luthfi oleh Mulan Jameela, Berujung Unjuk Rasa oleh Aliansi Masyarakat Garut


JABARBICARA.COM:--- Polemik  dari penggantian anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Ervin Luthfi oleh Mulan Jameela, berujung unjuk rasa Aliansi Masyarakat Garut bersama Ervin Luthfi dihalaman kantor Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Garut jalan Proklamasi Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (23/09/2019).

Para pengunjuk rasa mendesak DPC Gerindra Garut untuk segera melayangkan surat penolakan calon DPR RI Mulan Jameela dan menetapkan Ervin Luthfi sebagai anggota DPR RI yang terpilih oleh masyarakat Garut dengan perolehan suara 34 ribu dan menjadi pemenang ketiga di Pemilu Legislatif 2019.

Koordinator Aksi Unras Aliansi Masyarakat Garut, Yudi Munandar bersama Ervin Luthfi mengatakan, pemecatan Ervin Luthfi yang dilakukan oleh DPP Gerindra sangat mencederai demokrasi yang ada di Indonesia, dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa pemenang Pemilu yang layak menduduki kursi dewan merupakan peraihan suara terbanyak.

“Namun kini demokrasi ini dicederai oleh DPP Gerindra dengan menggantinya oleh Mulan Jameela dan mencoret 2 peraih suara terbanyak urutan ketiga dan keempat yaitu Ervin Luthfi dan Fahru Rozi”, kata Yudi Munandar.

Lanjut Yudi, hari ini kami mendatangi DPC Gerindra Garut untuk memyampaikan beberapa tuntutan warga masyarakat Garut agar apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat Garut disampaikan ke DPP Gerindra di Jakarta.

“Diantara tuntutan yang kami suarakan yakni mendesak DPC Gerindra Garut supaya mengirim surat ke DPP untuk mendukung Ervin Luthfi sesuai dengan UU Pemilu, meminta kepada DPP untuk mencabut penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI karena tidak sesuai dengan hasil Pemilu” ujar Yudi.

Selain itu dalam unras ini juga disampaikan tuntutan kepada DPP untuk merehabilitasi nama baik Ervin Luthfi dan Fahru Rozi sebagai peraih suara ke 3 dan 4 atas pemecatan sebagai kader Gerindra. Tentunya dengan mengembalikan posisi Ervin Luthfi sebagai pemenang peraih ke 3 berdasarkan keputusan KPU RI untuk ditetapkan kembali menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024.

“Masyarakat Garut menolak keputusan KPU No1341/ PL.01.9-KPT/06/KPU/IX/ 2019, menolak pemecatan Ervin Luthfi dan Fahru Rozi karena bertentangan dengan AD/ART partai Gerindra dan meminta Sekjen DPR RI untuk menunda pelantikan Mulan Jameela sebab sedang dilakukan proses gugatan PTUN karena bertentangan dengan Undang – Undang Pemilu” pungkas Yudi. (Atoet/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.