Pernyataan Sri Mulyani, 'Pembayaran DBH menunggu hasil audit APBN oleh BPK', Disanggah BPK


JABARBICARA.COM-- Diketahui sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kurang bayar DBH biasanya akan dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit APBN oleh BPK.

“Nah sekarang yang 2019, yang Pak Anies selalu minta, itu DBH 2019. Setiap daerah, DBH yang kami bayarkan pasti beda sama realisasi, maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. BPK nanti sebutkan penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu kurang bayar harus dibayarkan," kata Sri Mulyani.

Terkait pernyataan itu, seperti dilansir dari Suara.com, Senin (11/05 /2020), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menolak pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta karena menunggu hasil audit dari BPK.
Kata Agung, padahal pemerintah pusat tak perlu menunggu hasil audit terlebih dahulu untuk mencairkan DBH Pemprov DKI karena tidak ada hubungannya sama sekali dengan BPK.

"Kemudian penting untuk ditegaskan juga, bahwa tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH tidak ada hubungannya. Sudah saya jelaskan, sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke pemerintahan DKI atau pemerintah manapun," kata Agung dalam video teleconference di Jakarta, Senin (11/05/2020).

Agung pun menjelaskan DBH yang kurang bayar kepada sejumlah pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2019, BPK sendiri mengirim surat kepada Menteri Keuangan.

"Kami sudah memberikan surat resmi ke Menkeu tanggal 28 april 2020," katanya.

Agung juga mengemukakan, BPK hanya melakukan pemeriksaan saja, sementara yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu adalah pengelolaan keuangan negara.

"Dan dasarnya sudah jelas. Saya enggak komentari Permenkeu 2019 yang dia buat harus diterbitkan BPK dan sebagainya saya enggak komentari," kata Agung.

Bahkan, kata Agung, di dalam UU pemeriksa keuangan sekali pun tidak ada satu pun aturan yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan Kemenkeu, khususnya pemerintah pusat harus menunggu hasil audit BPK secara khusus masalah DBH.

"Dari jawaban kami, terkait dengan hubungan antara pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu terkait DBH kurang bayar kepada pemda, silakan dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menkeu," ucapnya. (Sc/JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.