Pertamina dan Hiswana Migas Garut Resmikan Pertashop di Cikajang Garut


GARUT, JABARBICARA.COM – PT Pertamina bersama Hiswana Migas Garut meresmikan Pertashop di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Rabu (03/03/2021).

Risal Arsyad, SBM Rayon V Bandung wilayah Garut PT Pertamina menjelaskan, Pertashop yang berlokasi di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang ini merupakan yang ke-7 dari total target 50 unit Pertashop yang akan dibangun di Kabupaten Garut.

Risal menjelaskan tujuan membangun Pertashop adalah untuk mendekatkan masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas, kuantitas dan harga yang sama dengan di SPBU.

Karena itu Pertashop banyak dibangun di daerah pedesaan yang memang jauh dari SPBU.

Tentunya selain itu diharapkan Pertashop ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar jika ingin bermitra dengan Pertashop semacam Pertamini.

Produk yang dijual di Pertashop, adalah BBM jenis Pertamax, bright gas dan pelumas produk dari PT Pertamina dari jenis non subsidi.

” Untuk sasarannya memang untuk desa karena mendekatkan masyarakat yang belum mendapatkan BBM secara langsung,” ujarnya ketika diwawancarai usai peresmian, Rabu (03/03/2021).

Dengan kehadiran Pertashop ini kata Risal, masyarakat nantinya akan banyak pilihan untuk membeli yang lebih dekat dan sesuai dengan harganya.

Adapun bagi masyarakat yang berminat menjadi mitra Pertashop, bisa menghubungi Hiswana Migas atau langsung menghubungi PT Pertamina.

Humas Hiswana Migas Garut, Evi Hartaz Alvian mengucapkan syukur dan selamat atas berdirinya Pertashop ke-7 di Kabupaten Garut ini.

Evi juga memastikan keberadaan Pertashop ini akan sangat membantu bagi masyarakat. Bukan hanya konsumen langsung, melainkan para pengecer Pertamini pun akan sangat terbuka dilayani ketika mereka ingin belanja ke Pertahop. Sehingga kehadiran Pertashop tidak akan mematikan usaha kecil seperti Pertamini justru sangat membantu.

Selain itu Evi juga menjelaskan bahwa Pertashop ini awalnya merupakan nota kesepakatan antara Kemendagri dengan Pertamina. Tujuannya adalah untuk menyebarkan energi ke seluruh pelosok negeri dengan satu harga (sama dengan harga SPBU).

” Nah dari Kemendagri itu bahwa dikatakan Pertashop ini merupakan usaha mikro. Sedangkan kalau usaha mikro yang menurut saya, izinnya itu cukup di IUMK yang diterbitkan kecamatan dengan dasar SKU,” ujar Evi.

Namun demikian, Evi juga kurang begitu paham karena selama ini banyak masukan dari Pemerintah Kabupaten Garut, agar Pertashop ini dibuat surat izinnya.

Jika harus demikian, Evi mempertanyakan klasifikasi izinnya itu harus kategori SPBU atau apa?. Karena Nota kesepakatan Kemendagri sendiri menyatakan bahwa Pertashop ini merupakan usaha mikro, bukan usaha skala besar seperti SPBU.

Kemudian jika harus dibuat izin IMB, menurutnya Pertashop ini sifatnya hanya modular yang keberadaan mesinnya itu bukan ditanam dan bukan dibangun, tetapi hanya disimpan di atas landasan.

Karena itu menurut Evi hal ini perlu didalami lagi, antara nota kesepaktan Kemendagri itu dengan aturan Pemerintah Daerah. Karena dalam hal ini terjadi ketidak singkronan antara aturan di pusat yang lebih tinggi dengan aturan Pemerintah Daerah. (Bur/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.