Pilkades Serentak di Garut, Bupati dan Panitia Desa Cihaurkuning Akan Digugat Ke PTUN, Asep : Kemungkinan Unsur Pidannya Ada Juga


GARUT, JABARBICARA.COM– Pemilhan kepala desa serentak di Kabupaten Garut telah dimulai, dimana pada Senin 10 Mei 2021 banyak Panitia Pemilihan Desa mengumumkan bakal calon Kepala Desa. Tak terkecuali panitia Desa Cihaurkuning Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.

Dalam pelaksanaannya, Asep Sopyan Saori yang merupakan salah satu bakal calon merasa terdzolimi oleh Panitia pemilihan dari tahapan-tahapan yang dilakukan. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Kukun Kurniansyah & Partners, Asep Muhidin, S.H menyampaikan bahwa tahapan yang dilakukan oleh Panitia tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021.

”Memang tadi sempat memanas dan ramai saat kami menanyakan kinerja panitia dalam melaksanakan tugasnya, apakah sudah sesuai dan mempedomani sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Garut Nomr 11 Tahun 2021. Ketua Panitia menjawbnya sudah, akan tetapi semua menjadi terbongkar didepan masyarakat atas kebohongan-kebohongan Panitia,” sebut Asep Muhidin, S.H mewakili kliennya, Asep Sopyan Saori, Senin (10/05/2021).

Sempat ketua Panitia, Agus Sofwan Murtado, S,Ag menyampaikan bahwa hasil penelitian dan klarifikasi tidak boleh diumumkan kepada masyarakat, namun saat ditanya sama saya, dalam Pasal berapa dan aturan yang mana pernyataan ketua Panitia itu diatur?, Agus Sofwan Murtado terlihat kebingungan dan tidak menyebutkan dasar hukumnya itu.

Selain itu, Panitia pun menhkui tidak menhumumkan kepada masyarakat dan tembusan kepada Kecamatan Cisompet. Hal tersebut diamini oleh Camat Cisompet, Rakhmat S.Sos. dimana Panitia Desa Cihaurkuning hanya menyampaikan lewab ucpan, tidak dengan surat resmi, juga dikuatkan oleh Kapolsek Cisompet yang hadir. Dimana menurut Kapolsek, seharunya dengan surat resmi agar ada bukti.

Asep Muhidin, S.H mewakili kantor hukumnya dengan surat kuasa khusus menambahkan bahwa hal tersebut tentu pelanggaran administrasi. Karena tahapan yang seharusnya dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa cihaurkuning, tetapi tidak dilakukannya. Tentu itu hal tersebut mengandung cacat formil dari keputusan yang dibuat Panitia.

Sempat bersitegang saat Asep memaparkan Pasal 39 Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan tahapan yang wajib dilakukan Panitia, karena Panitia tidak ada satupun yang memahami, mempedomani yang seharusnya menjadi pedoman mereka.

Atas hal tersebut, kami mewakili klien akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Panitia Pemilihan Desa Cihaurkunging dan semua yang terkait, termasuk Disdukcapil dan Bupati Garut karena jelas-jelas ini merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril.

Ketua didepan forum berjanji, Selasa besok (11/05/2021) akan menyerahkan salinan penetapan berikut lampiran dan doumen yang berkaitan. Kita lihat saja apakah ada ata tidak niat baik panitia.

Selain gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami pun mendeteksi adanya unsur pidana yang nantinya akan kita laporkan ke pihak kepolisian, saat ini masih dalam pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.

Asep berharap, panitia pemilihan kepala desa serentak ini jangan dikotori dengan oknum yang menghalangi hak warga negara untuk memilih dan dipilih serta mencalonkan. Karena sudah diatur dalam Undang-undang. Dan panitia pilkades serentak di desa lain agar tidak mencontoh panitia desa cihaurkuning yang terkesan mengelabui masyarakat dengan mempertontonkan kepintarannya. (AspM/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.