PLN UP3 Garut Digeruduk Ormas PP. Bois : Pihak PLN Tidak Bisa Menunjukan Data Terkait TDL


Garut,JABARNICARA.COM--- PLN UP3 Garut, Jumat (29/11/2019) digerudug Ormas Pemuda Pancasila (PP) melalui lembaga Sepultura. Kedatangan Ormas tersebut diterima langsung Manajer PLN UP3 Garut Fauzan di ruang rapat Papandayan, Kantor PLN UP3 Garut, Jalan Otista No. 140 A, Garut, Jawa Barat.

Koordinator aksi, Bois mengatakan kedatangan kami ke PLN UP3 Garut ingin mempertanyakan adanya kenaikan tarif listrik yang tidak masuk akal, dan hal itu dialami sendiri oleh dirinya.

"Ketika rumah diisi, saya hanya membayar 300 ribu. Ketika rumah kosong, saya harus membayar 500 ribu. Ini sudah tidak masuk akal dan ini ada indikasi korupsi," ucap Bois.

Menurut Bois, Bukan masalah nilai uangnya, tetapi sampai sejauh mana kinerja PLN UP3 Garut ini dalam melayani masyarakat Garut.

"Yang bikin saya kecewa, ada oknum petugas yang melakukan penagihan ke rumah tetangga. Ini sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga," Kata Bois.

Dikatakan Bois, sebelumnya, Senin (25/11/2019), kami sudah menanyakan langsung secara baik baik ke pihak PLN UP3 Garut dan diterima langsung oleh bagian humas, bahkan kami sudah melayangkan surat.

"Tetapi pihak humas malah seolah-olah menantang karena mereka merasa dibekengi salah satu LSM," ungkap Bois.

Ditambahkan Bois, dalam audien dengan pihak PLN UP3 Garut, pihaknya merasa kecewa karena tidak menemukan titik terang.

"Dikarenakan pihak PLN UP3 Garut tidak bisa menunjukan data terkait TDL dan kontrak kerjasama dengan pihak ke-tiga. Bahkan untuk menghadirkan petugas penagihan yang tidak tahu etika, juga tidak mampu. Untuk itu kami akan melanjutkan audien ini ke PLN Provinsi," tegasnya.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Garut, Fauzan mengatakan pihaknya menerima kritikan ini walaupun pahit.

“Ya kami ucapkan terima kasih atas masukannya meskipun mungkin pahit dan kurang enak,” kata Fauzan.

Menyoal tentang data yang diminta rekan rekan dari Ormas PP, dirinya mengatakan nanti kami menjawab secara tertulis agar lebih konprehensif.

"Untuk data kontrak kerjasama dengan pihak ke-tiga, berdasarkan peraturan direksi, tidak bisa di share ke semua orang," pungkas Fauzan. (DSF/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.