PNS Wajib Tahu!. Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru September 2021


JABARBICARA.COM – Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi favorit banyak orang di Indonesia.

Saat ini, proses rekrutmen CPNS 2021 masih berlangsung dengan peminat yang sangat tinggi.

Lantas, berapa gaji PNS 2021?

Melansir dari detikfinance pada Kamis (23/09/2021), aturan terkait gaji PNS 2021 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji PNS 2021:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tak hanya gaji, PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Aturan terkait Tukin 2021 masih tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian Tukin PNS 2021:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah memberikan tunjangan khusus yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Terdapat empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tunjangan khusus tersebut yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Berikut rincian Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021:

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. (**/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.