Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang dan Miras di Garut Selatan


JABARBICARA.COM:--- Petugas Polsek Pemeungpeuk menangkap seorang penjual obat-obatan terlarang dan minuman keras yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku ini sudah menjadi target operasi kepolisian karena selama ini menjadi pemasok miras dan obat-obatan di Pameungpeuk dan sekitarnya," kata Kepala Polsek Pemeungpeuk AKP Dedin kepada wartawan di Garut, Selasa.(10/09/2019).

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang peredaran barang terlarang tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial YP (42).

Menurut Dedin, aksi pelaku itu sudah lama meresahkan masyarakat karena secara terang-terangan menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

"Orang ini sudah dikenal sebagai bandar di kawasan selatan Garut, banyak warga yang resah," katanya.

Selain mengamankan penjual, kata Dedin, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 botol minuman keras berbagai jenis dan minuman keras merek palsu.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil destro dan sejumlah obat terlarang lainnya yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena akan membahayakan kesehatan manusia.

"Barang bukti kita amankan, dan untuk kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut untuk dikembangkan," katanya. (Ant-jbr/Fn)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.