Polisi Tetapkan PM Oknum Kades Cigadog Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelecehan Seksual Gadis Dibawah Umur


GARUT, JABARBICARA.COM - Polisi akhirnya menetapkan Kades Cigadog, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap gadis dibawah umur.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kepolisian Resort (Polres) Garut, melalui Plh. Kasubag Humas Polres Garut, Ipda. H Muslih Hidayat SH. yang mengatakan, hari ini oknum Kades tersebut resmi ditahan, setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Senin (23/11).

Benar, hari ini oknum Kades Cigadog berinisial PM resmi ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang gadis dibawah umur, dengan pasal yang disangkakan melanggar pasal 81 atau 82, UU no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ujar Kasubag dihadapan para wartawan.

Menurut Ipda H. Muslih juga mengatakan, Kepolisian sendiri intens melakukan penyelidikan setelah adanya laporan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan saat ini telah ditingkatkan kepada penyidikan.

Di lain pihak Kuasa Hukum PM Syam Yousef SH. MH. mengatakan Oknum Kades berinisial PM menolak segala apa yang disangkakan kepada dirinya, dan berharap pihak Kepolisian memperlakukan kliennya sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum.

Klien saya menolak dengan keras, segala apa yang dituduhkan terhadapnya, dirinya mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Syam Yousef juga mengatakan sebagai Kuasa Hukum, pihaknya akan mengupayakan pembelaan tehadap kliennya, karena dirinya menilai apa yang dikatakan PM tidak pernah melakukan tindakan asusila seperti yang disangkakan.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.