Politisi PKS Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi di DPRD Garut


JABARBICARA.COM:--- Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, telah memanggil dan memeriksa seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota legislatif periode 2014-2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi dana pokok pikiran di lingkungan DPRD Kabupaten Garut tahun anggaran 2017-2018.

"Hari ini ada lagi anggota dewan yang diperiksa," kata Kepala Kejari Garut Azwar kepada wartawan di Garut, Selasa. (10/09/2019).

Anggota DPRD yang diperiksa itu diketahui politisi PKS Karnoto yang saat itu menjabat sebagai Badan Anggaran dan Komisi D, dan memenuhi panggilan Kejari Garut dengan status sebagai saksi.

Azwar menyampaikan, satu saksi dari anggota DPRD Garut itu menambah daftar panjang jumlah anggota legislatif yang menjalani pemeriksaan di Kejari Garut.

"Total sudah delapan anggota dewan yang dimintai keterangan," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu sudah hampir berjalan enam bulan, bahkan sudah ada 150 orang berstatus saksi terkait penyelidikan kasus tersebut.

"Total semua saksi sudah 150 yang diperiksa," katanya.

Azwar mengatakan, Kejaksaan Garut menargetkan penanganan kasus korupsi di DPRD Garut berlanjut atau dihentikan akan diputuskan pada November 2019.

Selama ini, lanjut dia, kasus tersebut berdasarkan laporan dari tim penyidik masih terus didalami sehingga belum dapat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Penyelidik bilang masih perlu keterangan pihak lain agar hasilnya lebih akurat," katanya.

Terkait akan ada lagi anggota DPRD dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, kata Azwar, semua tergantung tim penyidik yang saat ini terus mendalami kasus tersebut.

Namun tim penyidik tentu tidak akan memanggil anggota DPRD Garut periode 2014-2019 jika tidak ada keterlibatan dalam penggunaan anggaran di DPRD Garut tersebut.

"Ada anggota dewan yang dipanggil lagi atau tidak tergantung penyelidik, tapi kalau yang tidak terlibat buat apa dipanggil," kata Azwar. (Ant-jbr/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.