Polsek Malangbong Polres Garut Lakukan Cek Obat-obatan di Apotek dan Swalayan


GARUT, JABARBICARA.COM -- Kementerian Kesehatan telah merilis beberapa merk obat yang untuk sementara waktu dilarang digunakan untuk pencegahan, dan akan dilakukan pemeriksaan BPOM. Hal tersebut dilakukan karena ada dugaan sebagai penyebab dari beberapa pasien gagal akut ginjal.

Sebelumnya BPOM sudah merilis 5 Obat dilarang dan di tarik dari peredarannya.

Terkait itu, jajaran Kepolisian Sektor Malangbong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rosdiansyah mengadakan pengecekan di beberapa apotek dan swalayan yang ada di Malangbong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022).

Disebutkan, dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat obat-obatan yang berbentuk sirup di beberapa apotik dan swalayan, seperti Apotik MJ, Apotik N, Apotik MMS, Apotik A2 belum ditarik oleh produsennya. 

IMG_20221023_131014.jpg

Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Aipda Rosdiansyah saat dikonfirmasi awak media.

"Pengecekan dari kepolisian ini dilaksanakan atas dasar perintah dari Kapolres Garut  melalui Kapolsek Malangbong," ujar Aipda Rosdiansyah.

Diterangkan dia, dikhawatirkan di  Malangbong Kabupaten Garut masih banyak peredaran sejumlah obat-obatan yang dilarang untuk di perjual-belikan sesuai himbauan Kementerian Kesehatan.

"Kami beserta anggota Reskrim sigap mengadakan pengecekan obat-obatan tersebut. Ternyata memang masih ada di apotek apotek; dan kami menghimbau kepada pihak  apotek dan suwalayan untuk tidak menjual-belikannya jangan dan harus menunggu pihak produsen untuk menarik langsung," tutur dia.

Ditambahkan, pihak kepolisian Sektor Malangbong hanya mengingatkan agar tidak melakukan penjualan.

"Dan kami hanya mendata jumlah obat- obatan tersebut. Akan tetapi jika dalam pengecekan kembali ternyata ada transaksi penjualan, maka kami pihak Polsek Malangbong akan mengamankannya," Pungkas Aipda Rosdiansyah.  (Abah Rohman/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.