POM Mini Milik Exxon Mobil Menjamur Di Garut DPMPT Akan Suport Penegak Perda Menanganinya.


GARUT, JABARBICARA.COM - Sekretaris DPMPT Kabupaten Garut, Drs. Rd Satria Budi, M.Si, menegaskan, DPMPT Kabupaten Garut, hingga saat ini belum menerima permohonan izin untuk pendirian pom mini milik perusahaan asal Amerika Serikat, Exxon Mobil, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.

"Iya, kami belum menerima permohoanan penerbitan izin, biasanya pihak Kecamatan yang mengajukan dan memberitahukan akan adanya pembangunan. Katanya, sudah berada di beberapa Kecamatan," ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Dikatakan Satria Budi, proses perizinan pendirian pom mini sekelas Exxon Mobil, seharusnya sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu harus memproses perizinan. Baik ke dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin lingkungan dan DPMPT untuk memproses IMB.

"Walaupun sudah memiliki izin melalalui OSS, tetap saja untuk mendapatkan izin lingkungan harus mengajukan, karena yang ada dalam OSS belum efektif," katanya.

Ia mengaku, banyak informasi adanya pembangunan pom mini milik Exxon Mobil yang pendiriannya belum mengantongi perizinan. Bahkan, pihak Kecamatan juga sama sekali tidak diberi informasi akan ada pembangunan.

"Program kami dikarenakan belum ada pengajuan perijinan, langkah nya tindakan kita akan suport langkah dan upaya yang dilakukan oleh penegak perda yang dilakukan oleh satpol PP yagg mempunyai TUPOKSI nya," Tegas Budi.

Diketahui, pembangunan pom mini milik Exxon Mobil saat ini di Kabupaten Garut sudah mulai menjamur. Banyak masyarakat yang mempertanyakan izinnya.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.