PPKD Cihaurkuning, Cisompet Dilaporkan ke Polisi, “Ada Nama Kadisdukcapil Juga?”


GARUT, JABARBICARA.COM – Buntut dari Pilkades serentak di Kabupaten Garut, salah satu bakal calon yang merasa didzolimi Panitia Pemilihaan Kepala Desa (PPKD) Cihaurkuning Kecamatan Cisompet melaporkan dugaan tindak Pidana panitia dan Kepala Disdukcapil Garut.

“Ya, pada Kamis, 20 Mei 2021 kami secara resmi menyampaikan Laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Cihaurkuning. Adapun yang menjadi terlapor diantaranya Hemat Destriana, S.H dan Agus Sofwan Murtado yang menjabat ketua PPKD Cihaurkuning,” sebut diwakili keluarganya, Hj. Imas dan Vera.

Bagi kami, mundur dengan terhormat sesuai mekanisme adalah mulia, tetapi kalau didzolimi karena adanya praktik-praktik yang kotor, kami akan melawan dengan menempuh upaya-upaya hukum, tentu kamipun berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum dari Kantor Hukum Kukun Kurniansyah & Partners, membenarkan adanya laporan pidana yang dilakukan klien kami. Kami berkewajiban mendampingi menyampaikan laporan tersebut ke Polres Garut.

“Jadi dalam laporan itu, kita menduga ada oknum Panitia yang nakal dengan menerbitkan akta kelahiran Asep Sofyan Saori di Disdukcapil, tentu hal tersebut bertentangan dengan Pasal 95A atau Pasal 96 atau Pasal 96A Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Junto Pasal 55 KUHP,” beber Asep Muhidin, S.H mewakili kantornya.

Menurut Pasal 95A UU RI No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).” Nah klien kami pak Asep Sofyan tidak pernah memberikan perintah atau menyuruh serta memohon Disdukcapil menerbitkan atau mencetak Akta Kelahiran yang tanggal itu, bahkan Petugas Disdukcapil telah memberikan data pribadi klie kami.

“Pastinya, nanti kita lihat bagaimana hasilnya, apakah perbuatan mereka (Terlapor) dibenarkan oleh hukum, atau bertentangan dengan hukum. akta kelahiran, menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, SH dan Jimmy P., SH , adalah : “Surat keterangan kelahiran adalah suatu akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil.”, jelasnya.

Mudah-mudahan saja misteri akta kelahiran di Disdukcapil Garut dan PPKD Cihaurkuning terungkap cepat, dan siapa yang membuat akta asli tapi tidak pernah dimohonkan klien kami itu harus menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan karena telah merugikan klien kami, imbuhnya. (AMG/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.