PPKM Dicabut, Bupati Ciamis: “Tetap yang arus disadari adalah Covid-19 ini masih ada"


[Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. (Dok.Humas Ciamis)]

CIAMIS, JABARBICARA.COM — Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022. Meskipun kebijakan PPKM dicabut, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Menanggapi kebijakan pemerintah pusat itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat tetap waspada akan potensi penyebaran Covid-19. “Tetap yang harus disadari adalah Covid-19 ini masih ada. Yang lebih parah lagi adalah adanya varian virus baru yang penyebarannya lebih cepat dari sebelumnya,” kata dia, Senin (02/01/2023).

Saat ini, menurut Herdiat, masih terdata lima kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Ciamis. Lima pasien Covid-19 itu semuanya dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit. Di mana tiga pasien di antaranya dirawat di RSUD Ciamis dan dua lainnya di RSUD Banjar. Ia mengharapkan masyarakat tetap mewaspadai kemungkinan penyebaran Covid-19. “Mau prokes (protokol kesehatan) boleh, tidak juga tidak dikenakan sanksi, tapi tanggung jawab kembali pada diri masing-masing,” kata Herdiat.

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan PPKM, dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam inmendagri tersebut disampaikan, pemberhentian PPKM bukanlah pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai. Sebab, terkait status pandemi itu akan dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Lewat inmendagri tersebut, pemerintah tetap menyampaikan langkah-langkah dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus. Hal ini terkait juga dengan prokes. Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau masuk sebagai kontak erat diimbau tetap menggunakan masker.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada saat kondisi kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, saat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), ataupun saat bergejala sakit pernapasan (seperti batuk, pilek, dan bersin). Masyarakat pun diminta tetap mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas publik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menjalani vaksinasi Covid-19, juga melengkapi vaksinasi dosis primer dan booster.

Di Kabupaten Ciamis, berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat per 2 Januari 2023, dilaporkan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu sudah mencapai 83,38 persen dari total sasaran awal sebanyak 1.104.684 orang. Cakupan dosis kedua dilaporkan sudah 73,96 persen dari sasaran awal.

Sementara dosis ketiga atau booster pertama sudah mencakup 45,36 persen dari sasaran awal. Di Kabupaten Ciamis juga sudah berjalan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua, yang sejauh ini cakupannya baru 1,51 persen. (Repjbr)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.