Program BSPS Rentan Penyelewengan, FPD Ajak Masyarakat untuk Awasi


GARUT, JABARBICARA.COM-- Bantuan Stimulan  Perumahan Swadaya (BSPS)  yang digulirkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2020 yang didanai APBN untuk kabupaten Garut, senilai 35 milyar lebih bagi 63 desa yang tersebar di 21 Kecamatan dari 42 Kecamatan, rentan penyalahgunaan; berpotensi tidak tepat sasaran dan dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkaya diri. 
Demikian dikemukakan Ketua Bidang Investigasi, komunikasi dan Informasi, Forum Pemerhati Desa ( FPD), Usep Kadarisman, kepada media. Minggu (10/05/2020) 

Usep juga mengatakan, berdasarkan informasi yang terima pihak dia, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntukan bagi 2050 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar 63 Desa dan 21 Kecamatan di Kabupaten Garut, sebagian telah  masuk rekening KPM masing-masing.

"Setiap KPM menerima Rp. 17.500.000, dengan alokasi Rp. 2.500.000 untuk HOK dan Rp. 15.000.000 untuk bahan Material bangunan. Hal ini melibatkan toko Bangunan yang ditunjuk. Jadi setiap KPM mentransfer ke pihak material yang di tunjuk," jelas Usep. 

Saat ini, jelas Usep, sudah masuk pada tahapan sosialisasi kepada desa dan KPM, selanjutnya akan masuk pada pelaksanaan pembangunan. 

"Saya selaku Bidang Investigasi  Forum Pemerhati Desa telah mengintruksikan kepada anggota FPD di setiap desa untuk mengawasi kegiatan BSPS di setiap desa yang menerima Program BSPS. FPD juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi Program BSPS ini. Bila ada penyimpangan mari kita sama sama laporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses secara hukum," kata Usep Kadarisman. 

Himbauan Usep tersebut bertujuan agar program BSPS tersebut betul betul dilaksanan dengan benar serta tepat sasaran. 

"Piahak FPD bersedia menampung temuan masyarakat atas penyimpangan BSPS tersebut untuk kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum agar diproses sebagaimana mestinya," pungkas Usep. (Ridwan F) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.