Psikoedukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota


Oleh Dr. Meilani Rohinsa., M.Psi., Psikolog
meilani.rohinsa @psy.maranatha.edu

JABARBICARA.COM -- Salah satu permasalahan sosial yang ada di Indonesia adalah pernikahan usia dini. Indonesia termasuk dalam 10 negara yang memiliki angka prevalensi menikah yang tinggi. Berdasarkan data dari tahun 2018, 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu sebanyak 1,2 juta perempuan menikah sebelum 18 tahun. Dapat dikatakan perkawinan dini di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu keprihatinan kita bersama.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang masih bergumul dengan perkawinan usia dini ini. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mencatat angka perkawinan usia dini di Jawa Barat pada tahun 2019 mencapai 21.499. Namun, pada tahun 2020, angka perkawinan anak dapat ditekan hingga mencapai  9.821. Meskipun seolah menurun, masih ada beberapa kabupaten/kota yang justru  mengalamai peningkatan jumlah pernikahan usia dini.

Pernikahan  dini tentu dapat memberikan dampak pada masalah ekonomi, kesehatan dan psikis terhadap pasangan yang menikah di usia dini. Dampak ekonomi yang dirasakan pasangan yang menikah diusia dini diantaranya berupa tidak mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini tentunya dapat menimbulkan masalah ekonomi yang baru lagi. Adapun masalah kesehatan yang timbul akibat pernikahan dini yaitu meningkatkan risiko bagi wanita untuk mengalami aborsi, kematian pada ibu yang hamil, kematian pada bayi, serta kanker serviks. Selain itu masalah psikologis yang muncul adalah waktu berinteraksi dengan teman sebaya menjadi berkurang, waktu mengenal dan mengeksplorasi diri berkurang, mengalami gangguan emosi, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), konflik bersama pasangan dan penelantaran akibat emosi yang masih belum stabil pada pasangan usia dini.

Pernikahan dini lebih sering terjadi di desa dibandingkan dengan di daerah perkotaan.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh penulis bersama tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha, tingkat pernikahan dini di Kecamatan Garut Kota masih tergolong tinggi. Misalnya masih  ditemukannya anak perempuan di usia 15 tahun yang sudah menikah, bahkan di usia 17 tahun sudah memiliki anak. Selain itu berdasarkan hasil temuan dilapangan tampak berbagai dampak psikologis akibat maraknya pernikahan diri. Misalnya adanya beberapa kasus KDRT yang dilaporkan pada pasangan usia dini.

Banyaknya jumlah anak yang putus sekolah dan tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena sudah menikah sebelum waktunya.
Data yang diperoleh tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha menunjukkan bahwa pernikahan dini dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor lemahnya ekonomi, sehingga pelaku pernikahan dini bahkan orangtua menganggap pernikahan sebagai salah satu jalan keluar dari kemiskinan yang dialami. Minimnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat mengenai dampak negatif dari  pernikahan diri. Kurangnya arahan dan pengawasan dari orang tua, sehingga anak terjerumus dalam pergaulan  yang mengakibatkan harus menikah diusia dini.

Sebenarnya pemerintah daerah setempat sudah membentuk program untuk mengurangi peningkatan angka pernikahan dini, namun tampaknya masih perlu dilakukan upaya-upaya lainnya untuk menekan angka pernikahan dini. Hal inilah yang mendorongi praktisi dan ilmuwan psikologi  dari Fakutas Psikologi Univeritas Kristen Maranatha untuk menciptakan ruang guna mengajarkan dan melatih individu dalam bentuk konseling ataupun psikoedukasi, agar setiap remaja dapat memiliki kesadaran mengenai risiko dan dampak dari pernikahan dini, serta dapat memiliki cita-cita yang dapat diwujudkan dalam sebuah karya. 

Psikoedukasi menjadi salah satu cara untuk mengintervensi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental bagi diri dan lingkungan sosial. Kegiatan psikoedukasi ini dilakukan sejalan dengan program PKK Kecamatan dan Kelurahan Garut. Sasaran kegiatan psikoedukasi ini adalah remaja di Karang Taruna Keluarahan Paminggir Kecamatan Garut Kota.

Adapun tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan psikoedukasi adalah sebagai berikut: (1) tahap persiapan pelakasanaan psikoedukasi (2) tahap pelaksanaan kegiatan psikoedukasi (3) tahap akhir pelaksanaan psikoedukasi. Pada tahap persiapan pelaksanaan psikoedukasi dilakukan analisis permasalahan dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi lapangan. Wawancara dilakukan dengan kepala desa dan tim penggerak PKK Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota dan obeservasi dilakukan kepada remaja Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Berdasarkan data dan analisis awal maka dilakukanlah pembuatan rancangan modul psikoedukasi. Adapun tujuan dari psikoedukasi ini adalah pemahaman dan pengahayatan positif remaja pada perkembangan diri yang optimal dengan mengetahui potensi diri untuk masa depan yang cerah dan tanggung jawab memahami relasi kedekatan dengan laawan jenis dan bahaya perilaku seksual dan bahayanya pernikahan dini. Materi psikoedukasi yang disampaikan yakni, mengenai perkembangan remaja secara fisik dan psikologis, membuka wawasan baru mengenai kegiatan atau aktivitas yang bisa dilakukan oleh remaja selain menikah untuk menyatukan cinta antara dua muda-mudi. Selain itu juga pemberian pembekalan mengenai bagaimana menjalani pacaran atau hubungan yang sehat, tanpa harus berujung dengan pernikahan akan dilakukan oleh Tim pengabdian masyarakat dari Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha.

Pelaksanaan kegiatan psikoedukasi dilakukan pada tanggal 17 November 2022 di Aula Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota. Kegiatan ini diikuti oleh remaja karang taruna sebagai upaya preventif pencegahan pernikahan dini dikalangan remaja di Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota. Setelah pelaksanaan juga dilakuan evaluasi hasil pelaksanaan psikoedukasi, yang hasilnya di serahkan kepada pemerintah daerah dan tim penggerak PKK Kelurahan Paminggir sebagai data untuk upaya pemantauan dan tindak lanjut. Secara umum hasil yang dicapai dalam kegiatan psikoedukasi adalah sebagai berikut: (1) Peserta mendapatkan pemahaman mengenai risiko dan dampak dari pernikahan dini. (2) Peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan perkembangan usia remaja dari aspek fisik dan psikologis. (3) Peserta mendapatkan kesadaran mengenai potensi optimal dirinya dalam meraih cita-cita dan termotivasi untuk melakukan hal-hal praktis yang dapat dilakukannya untuk  mewujudkannya. (4) Peserta mendapatkan pemahaman tentang dirinya ketika cinta hadir dalam hidupnya serta mendapatkan pemahaman mengenai cara membangun relasi yang sehat yang mendukung pengembangan potensi diri.

IMG_20230302_174253.jpgPemaparan materi kepada remaja karangtaruna oleh tim pengabdi dari Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha

IMG_20230302_174330.jpgSalah satu bentuk aktivitas dalam kegiatan psikoedukasi yang bertujuan mencairkan suasana dan meningkatkan komitmen peserta.

 

IMG_20230302_174405.jpgFoto bersama tim pengabdi, staf pemerintah daerah dan peserta psikoedukasi. ***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.