Qomar Terancam 7 Tahun Penjara, Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah


JABARBICARA.COM:--- Pelawak senior yang juga mantan anggota DPR, Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, Selasa (25/06/2019) usai dijemput paksa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Melihat pasal yang dilanggar, polisi menyebut Qomar terancam kurungan penjara tujuh tahun.

"Tersangka Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, Selasa (25/06/2019) dikutip Antara.

Nurul Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

Dalam kesempatan itu, Aris membenarkan penjemputan paksa dilakukan karena pentolan grup lawak legendaris empat sekawan itu mangkir dari panggilan polisi. 

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ujarnya.

Aris menyebut Qomar melalui kuasa hukumnya meminta untuk tidak ditahan. Kuasa hukum meminta polisi mengizinkan Qomar melakukan peengecekan kesehatan karena sakit asma yang ia derita. Qomar saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polres Brebes. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.

Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurzaman menyebut Qomar saat ini benar tengah mengenyam pendidikan doktor di salah satu universitas di Jakarta.

"Yang jadi kesalahpahaman, banyak orang sudah memanggil dia dengan gelar Pak Doktor," pungkas Furqon, (Cnn-Ind/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.