Rapid Test Petugas Satuan Gugus Tugas Covid -19 Kecamatan Wanaraja


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menetapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berlaku untuk 14 kecamatan yang berlangsung mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020 mendatang. Kecamatan Wanaraja merupakan  salah satu kecamatan yang diberlakukan PSBB di Kabupaten Garut.

Terpantau Media,  Camat Wanaraja Ganda Permana, melakukan monitoring terhadap Para Petugas Kesehatan UPT Puskesmas Wanaraja yang sedang melakukan Pemeriksaan dan mengambil sampel dari para Petugas Satuan Gugus Tugas Covid -19 Kecamatan Wanaraja untuk keperluan Cek Rapid Test. Jum'at (08/05/2020)

Saat ditemui media, Ganda Permana mengatakan, berdasarkan laporan dari petugas kesehatan,  pemeriksaan rapid test disediakan untuk 20 orang. 

"Untuk PSBB sekitar 50 petugas ditambah para Relawan Satuan Gugus Tugas Covid 19 Wanaraja disiapkan. Setiap hari sekitar 23 Petugas Gabungan di tempatkan di Pos Chekpoint," kata Ganda Permana .

Ganda juga menjelaskan, rapid test corona adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh.

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi," pungkas Ganda. (Ridwan F)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.