Ratusan Botol Miras di Sita Team Sancang Polres Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Team Sancang Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Garut Selatan, tepatnya di jalan Cibalong-Miramareu kampungbMedong Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk, Jumat (15/10/2021) sekitar jam 17.00 WIB s/d 18.30 WIB.

Modus tersangka pelaku penjual miras tanpa ijin dengan cara langsung di warung klontong dimana miras berbagai jenis tersebut di simpan di tempat yang tertutup di dalam warung.

Polisi sita ratusan botol miras yang tersimpan di dalam dus di warung pelaku, total dari penyitaan miras oleh Team Sancang berjumlah 682 botol.

Kini pelaku telah di amankan oleh Team Sancang Polres Garut Pelaku yang berinisial sodari E (49) yang beralamat di kampung Paas Girang Desa Sinarbakti Kecamatan Pameumpeuk Kabupaten Garut.

Si pelaku di terapkan dengan pasal 538 KUHP JO pasal 7 perda Kabupaten Garut no 13 tahun 2015 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kabupaten Garut no 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. (Sepni/RF/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.