Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Turut Memberatkan APBD


JABARBICARA.COM:--- Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan diprediksi akan menambah beban pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Indramayu. Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan kesiapannya menghadapi kenaikan itu untuk menyediakan anggaran bagi sekitar 163.000 jiwa penerima bantuan iuran (PBI) di Indramayu.

Bupati Indramayu Supendi mengatakan, naiknya iuran otomatis menambah beban anggaran karena Pemkab Indramayu  membayarkan sebagian iuran bagi masyarakat. “Sebagian (anggaran) dari kita juga,” kata dia, Senin, (09/09/2019).

Meski begitu, ia menyatakan bahwa Pemkab Indramayu sudah melakukan serangkaian persiapan. Tujuannya supaya berapapun anggaran yang dibutuhkan bagi PBI siap ditanggung Pemkab Indramayu karena sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dikatakannya mesti mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak supaya bisa menjalankan hidup sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara, menuturkan, Dinkes sudah merencanakan langkah-langkah antisipasi menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, ada sekitar 163.000 jiwa peserta PBI dari kuota 200.000 jiwa. Adapun iuran yang mesti dibayarkan per jiwanya sebesar Rp23.000.

Jika dikalkulasikan, dalam satu tahun, anggaran untuk PBI mencapai Rp55 miliar. Anggaran tersebut, kata Deden, 40 persennya berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan sisanya APBD Indramayu. Nilai anggaran akan semakin besar karena kenaikan itu direncanakan mencapai Rp42.000.

Peserta yang dinonaktifkan dari PBI akan dikembalikan setelah lebih dulu jadi peserta BPJS mandiri

Saat ini, ada pula 59.213 peserta BPJS dari PBI yang sudah dinonaktifkan. Hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Deden mengatakan, warga yang dinonaktifkan tidak mengetahui dirinya dicoret dari PBI karena tidak diberi pemberitahuan. Warga akan menyadarinya tatkala hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Deden menambahkan, nantinya para peserta yang dinonaktifkan itu akan dipindahkan ke peserta BPJS mandiri.

Selama dua bulan kepindahan sebagai peserta BPJS Mandiri, Baznas akan membayar iuran BPJS warga yang dinonaktifkan tersebut. Setelah dua bulan rampung, para peserta BPJS mandiri itu akan segera dipindahkan ke PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Besaran iuran yang baru rencananya akan diterapkan pada awal tahun depan. Dia menyatakan harapannya supaya 59.213 peserta yang dinonaktifkan tersebut bisa segera masuk ke dalam anggaran pemerintah daerah. “Sekarang kita dalam proses,” ucap Deden. (PR/Fn)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.