Rentang Waktu 2x24 Jam Jajaran Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Misteri Penemuan Mayat di Kec. Sucinaraja


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kapolres Garut Akbp Adi Benny Cahyono, SH, SIK , M.Si dalam komfrensi Pers , hanya dalam waktu 2x24 Jam Jajaran Sat Reskrim Polres Garut mengungkap misteri penemuan sosok mayat perempuan yang pada awal ditemukan korban tidak diketahui identitas nya , Senin (08/02/2021) Loby Polres Garut Jalan Sudirman No.204 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut

Dalam siaranya Kapolres menyampaikan bahwa penemuan mayat yang sempat menjadi heboh di media sosial karena kondisi korban saat ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar dan menjadi misteri namun Alhamdulillah Jajaran sat Rekrim Polres Garut dan tim gabungan Polsek wanaraja bekerja keras menggali informasi dan membuahkan hasil mengungkap misteri kematian korban

Adalah D H als Japra tidak lain adalah kekasih dari Korban yang melakukan aksi keji mengahabisi melakukan pembunuhan dengan Modus operandi Cemburu Saat bersama di Lokasi Tempat kejadian pelaku cemburu melihat korban chatting di Face book dengan laki-laki lain, pelaku marah langsung mencekik korban , setelah korban tidak sadarkan diri lalu korban di banting setelah itu pelaku menusukan sebilah bambu ke kemaluan korban hingga tembus ke anus ujar nya menurut pengakuan pelaku DH

Bahwa pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun, pungkas nya

Sumber berita
Plh Kasubag Humas Polres Garut
IPDA H.MUSLIH HIDAYAT,SH

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.