Ridwan Kamil Perintahkan Kadisdik Jabar Telusuri Kasus Pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi


'Kadisdik Jabar telusuri Pungutan Komite Sekolah berdalih Sumbangan Orangtua'

BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi untuk menelusuri kasus pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi, Jabar.

Pungutan berbentuk sumbangan orangtua siswa atas nama Komite Sekolah SMAN 3 Bekasi tersebut terdiri dari sumbangan awal tahun sebesar Rp 4,5 juta yang dibayarkan ditahun pertama masuk sekolah dan sumbangan per bulan Rp 300 ribu.

Melalui akun facebook nya, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pengutan apapun.

"Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tegasnya, 

Menurut Kang Emil, jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari gubernur.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan diatas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut Emil menghimbau masyarakat untuk melaporkan kasus lainnya.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar. Hatur nuhun," tandasnya. #**/jabi


0 Komentar :

    Belum ada komentar.