Rudy Gunawan: Sebagai Bupati, Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Kasus Buper


JABARBICARA.ID:-- Proyek Bumi Perkemahan ( Buper ) yang berlokasi di Desa Pesawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, kini menjadi kasus hukum dengan terdakwa kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut, Drs.Kuswendi dengan sangkaan melanggar pasal 109 nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menanggapi hal tersebut Bupati Garut, H.Rudy Gunawan, menyatakan siap untuk menjadi saksi ahli terkait kasus Pembangunan Bumi Perkemahan ( Buper)  yang menyeret Kadispora ke meja persidangan.

“Saya sebagai Bupati Garut, siap menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Buper yang menjadikan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga menjadi tersangka oleh Polda Jabar ” kata Rudy pada wartawan. Minggu (03/03/2019) Siang.

JABARBICARA sebelumnya memberitakan, Jum”at (01/03/2019), bahwa dalam sidang perdana kasus Buper ini, menurut Jaksa Penuntut Umum, Kadispora Garut terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 miliar

Selanjutnya Rudy juga menyatakan, terkait kasus Buper yang menjerat Kadispora, dirinya siap bertanggungjawab dan bahkan siap menjadi saksi ahli dalam kasus ini, karena untuk pembangunan Buper dianggap oleh dirinya tidak ada permasalahan, karena pembangunanya pun belum dimulai berarti Amdalnya juga kan belum diperlukan.

“Pak Kuswendi ini dituduh tidak membuat Amdal untuk pembangunan Buper, Saya anggap Amdal belum diperlukan, karena pembangunanya pun kan belum ada, dan intinya saya sebagai Pimpinan daerah siap bertanggungjawab terkait kasus Buper tersebut”, pungkasnya. (TG/Fj)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.