Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering


GARUT, JABARBICARA.COM– Jajaran Satres Narkoba Polres Garut Berhasil mengungkap Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga daun ganja kering. Minggu (06/09/2020).

Kasat Res Narkoba Polres Garut Polda Jabar AKP Maolana, S.Sos, M.Si menuturkan Kronologis Kejadian, Hari Minggu tanggal 06 September 2020, sekira pukul 00.40 WIB di Kampung Pasar Kulon RT 01, RW 02, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering yang diketahui berinisial AJ.

“Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” ungkap Kasat di ruang kerjanya, Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Garut, Jawa Barat, Selasa (08/09/2020).

Selanjutnya Kasat juga menerangkan, setelah dilakukan pengembangan ke rumah kost kostan milik pelaku berinisial N dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam berikut 3 (tiga) pack kertas pahpir merk MARS BRAND, 2 (dua) linting narkotika yang diduga daun ganja kering, 4 (empat) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.

“Dari hasil introgasi pelaku menerangkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut hasil beli di daerah Soreang Kab. Bandung dari orang yang mengaku berinisil AK (DPO) dengan cara salam tempel/dipetakan dan maksudnya narkotika jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual kembali di wilayah daerah Garut,” terang Maolana.

Kini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya barang bukti di badan tersangka maka tersangka di Jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman di atas 5 tahun penjara. (Hum. Plrs. Grt/jb).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.