Sejumlah Kios Penjual Miras Dibongkar Aparat Keamanan Garut


JABARBICARA.ID:-- Sejumlah kios yang berada di jalan Merdeka, Kherkof Garut dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dibantu aparat TNI dan Polri, Jumat (01/03/2019).

Kepala Satpol PP Garut Drs. H.Hendra Siswara mengatakan, kios yang dibongkar tersebut karena melanggar Perda K3 No 05/2018 pasal VIII hurup A perubahan dari 12 tahu 2015 dan antimaksiat 13 tahun 2018.

“Pembokaran dilakukan pada sejumlah kios yang tutup terlebih dahulu. Sebab kios-kios tersebut diduga tempat penyimpanan minuman keras (miras),” terangnya.

Menurut Hendra, dugaan tempat meyimpan miras, karena pada razia Rabu malam lalu (27/2/2019), pihaknya menemukan ratusan botol miras di kios-kios yang tutup tersebut.

“Untuk kios yang masih buka, akan kami beri surat pengosongan. Sesuai SOP, dalam waktu satu minggu kedepan kami akan bongkar,” tegasnya.

Erin salah seorang pemilik kios bernama, mengatakan, dirinya membuka kios di sana untuk berjualan sepatu, di mana penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari.


Sebuah alat berat dilibatkan dalam proses pembongkaran kios di kawasan Kherkof. (Foto: MD Sumarna)

“Saya hanya berjualan sepatu. Yang jualan miras itu rata-rata warga pendatang,” akunya seraya menabahkan, dirinya belum menerima surat dari pihak Satpol PP untuk pengosongan.

“Seandainya harus dikosongkan dan dibongkar, saya minta pihak Pemda Garut meyediakan lahan untuk relokasi tempat berjualan kami. Sebab ini tempat kami satu-satunya mencari nafkah sehari-hari,” tegas Erin.

Sampai berita ini diturunkan, pembongkaran masih berlangsung. (MD Sumarna/IK)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.