Selain Kasus Motivasi Kerja dan Karir, Kini Seorang Anggota DPRD Garut Dilaporkan Ke Mapolda Jabar Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan


GARUT, JABARBICARA.COM-- Seorang Anggota DPRD Kabupaten Garut berinisial E dengan jabatan Wakil Ketua DPRD, kembali dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat. Pelaporan itu didasarkan atas dugaan kasus tindak pidana UU ITE disertai ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti sebagai mana diatur dalam pasal 45b  UU ITE. Adapun yang melaporkan kasus dugaan tersebut berinisial DK yang didampingi langsung kuasa hukum, Syam Yosef, SH MH.

Kuasa hukum DK, Syam Yosef, membenarkan adanya pelaporan tersebut. 

"Ya, pada Senin 6 April 2020, saya mendampingi DK melakukan pelaporan atas dugaan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial E," ujar Syam.  Senin (13/04/2020) pada wartawan.

Dikatakan Syam, setelah melakukan pendalaman yang dilaporkan oleh DK, sebagai kuasa hukum menilai dalam perjalanan perkara ada persoalan-persoalan yang dipandang, bahwa ini termasuk kedalam ruang dugaan pelanggaran moral dan etik sebagai anggota DPRD. Hal ini terlihat adanya pengakuan dari klien adanya perbuatan yang tidak benar, terkait perempuan yang hendak dinikahinya mendapatkan ancaman.

"Setelah didalami ternyata ada perkara lain yang berkaitan dengan DT, seorang perempuan yang akan dinikahi oleh DK. Dia memiliki hubungan gelap termasuk ada perbuatan yang dilakukan oleh E, tidak menghalang-halangi perbuatan aborsi," ucapnya.

Syam juga mengaku, terkait pelanggaran etik dan moral sebagai anggota DPRD telah dipelaporan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.

"Hari ini, pelaporan ke BK juga sudah dilayangkan dan laporannya diterima," ucapnya.

Syam menjelaskan, terkait perbuatan etik dan moral serta dugaan ancaman pembunuhan, dirinya telah memiliki bukti berupa rekaman suara telpon dan percakapan Whatsapps. Diduga E telah melakukan pengancaman terhadap DT perempuan yang akan dinikahi oleh klien kami.

"Ada bukti suara dugaan ancaman yang dilontarkan oleh E, termasuk dengan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh serorang anggota DPRD Garut," tegasnya.

Diketahui kasus dugaan oknum DPRD Garut, berinisial E sudah menggelinding sejak lama. Kasus ini berupa perbuatan merayu istri orang. Bahkan pernah diberitakan media online, perempuan sebagai motivasi kerja dan karir.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, mengaku belum mengetahui adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan E anggota DPRD Garut.

"Saya belum mengetahui adanya laporan. Baru dari wartawan saja mengetahuinya," (Tim IWO) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.