Seleksi Penerimaan Kepengurusan Dewan Pendidikan Masa Bakti 2019-2024 Segera Dibuka.


JABARBICARA.COM:--- Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Bupati Garut Nomor 736 Tahun 2012 tentang Dewan Pendidikan, kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut masa bakti 2019-2024 harus segera terbentuk.

Untuk itu, Pemkab Garut melalui Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, membuka luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi menjadi pengurus dan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut masa bakti 2019-2024.

Hal tersebut yang disampaikan Kadisdik Kabupaten Garut, Totong, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Senin (12/11/2019).

Lanjut disampaikan Totong, ada beberpa kriteria atau persyaratan umum untuk menjadi pengurus atau anggota Dewan Pendidikan, yakni Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Garut (dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku), Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun, Pendidikan Minimal Strara-1 (S-1) atau sederajat (dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan transkrip akademik yang dilegalisir), Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas), Tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah), Tidak terlibat dalam tindak pidana yang berketetapan hukum tetap dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung (bagi yang terikat hubungan kerja) dan Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto terbaru berwama ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

"Untuk kriteria atau persyaratan khusus meliputi Bersedia menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Tidak sedang dan/atau menjadi anggota partai politik, Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen tinggi untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Kabupaten Garut, Berasal dari unsur pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama, sosial dan budaya, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan atau organisasi sosial kemasyarakatan, Diusulkan oleh pimpinan organisasi atau lembaga profesi pendidik, profesi lain, atau kemasyarakatan, dan Membuat makalah dengan tema Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu di Kabupaten Garut," jelasnya.

Ditambahkan Totong, untuk tata cara pendaftaran yakni dengan mengajukan surat lamaran yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 6000,- ditujukan kepada Bupati Garut c.q. Ketua Panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, yang berkedudukan di Jalan Kiansantang No. 5 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat.

"Pengumpulan berkas pendaftaran mulai tanggal 18 sampai dengan 23 November 2019 Mulai Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB dan hasil pemilihan akan diumumkan melalui website: www.garutkab.go.id dan Sekretariat Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut," pungkasnya. (DSF/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.