Sempat Viral.. Seorang Gadis Yang Ngaku Diculik, Akhirnya Polres Garut Ungkap Modus Penculikan dan Menangkap Pelaku


GARUT, JABARBICARA.COM-- GARUT – Sempat viral, seorang gadis yang mengaku di culik, akhirnya Polres Garut berhasil mengungkap modus penculikan yang terjadi dengan menangkap tersangka MS (19) warga Bandung beserta korban KR (16) warga Karangpawitan kabupaten Garut di wilayah kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, hal ini disampaikan Kapolres Garut AKBP Benny Adi Cahyono dihadapan rekan media di Mapolres Garut di Jalan Sudirman Garut, Rabu (24/03/2021)

Kapolres Garut AKBP adi Benny Cahyono, SH, M.IK, M.Si, menyampaikan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan adanya laporan kehilangan anak yang dilakukan H Enjang Wahyudin MS (19) orang tua KR.

” Perkara ini yang sempat ramai kemarin, dimana membuat kegaduhan, adanya postingan dari seorang perempuan yang menyatakan dia di culik, kemudian berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Garut mengumpulkan bahan keterangan, mendalami dan menyebarkan informasi terkait wanita ini ke Polres – Polres di luar wilayah Garut” kata Kapolres.

Lanjut Benny, dari hasil tracing no Handphone yang digunakan untuk posting, pihaknya sempat mengalami kesulitan karena berganti – ganti, namun terakhir mendapatkan informasi valid bahwa tersangka dan korban berada di wilayah Bali.

” Dari pantauan, setelah di Bali bergeser sampai dengan penangkapan di Banyuwangi, jadi dari pertama kejadian pada tanggal 7 Maret sekira jam 15.19 di jalan Haur Koneng Tarogong Kidul sampai penangkapan tersangka berjarak kurang lebih 15 hari” ungkap Benny.

Hasil pemeriksaan tersangka terungkap, sambung Benny, antara tersangka dan korban memiliki kedekatan, dan kejadian ini berulang dengan modus yang sama, dengan alasan takut kena marah orang tua, anak tersebut mengaku di culik, untuk tersangka dan korban sendiri sebelum tertangkap sempat berpindah – pindah, berawal dari Garut menuju Demak, Demak – Bali dan Banyuwangi.

” Beberapa barang bukti yang kita sita diantaranya 1 buah Handphone, dompet, rangsel, jaket, kerudung pasmina, 2 tiket Bandung Demak, 1 tiket Bus Demak Bali, kemudian jalur yang dilalui, Bandung – Garut, Garut – Demak, Bali dan lokasi penangkapan Banyuwangi, pasal yang kita tersangkaan nanti adalah Pasal 76f junto 83 UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 60 Juta maksimalnya Rp 300 Juta” pungkasnya (DS/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.