Seorang Mantan Kades Tervonis 2.5 Tahun Kini DPO


GARUT, JABARBICARA.COM-- Terpidana AS, mantan Kepala Desa Cibiuk Kidul kecamatan Cibiuk kabupaten Garut , dalam kasus penyelewengan raskin tahun 2013, dengan divonis 2,5 tahun, hingga kini belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Berdasarkan informasi warga  terpidana mantan kades tersebut, hingga kini ada dikediamannya.yang tak jauh dari kantor desa Cibiuk Kidul

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Maricka mengatakan mantan desa tersebut belum dieksekusi karena kabur dan saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dia belum dieksekusi karena kabur alias Daftar Pencarian Orang" ucap nya melalui pesan singkat Whatsapp. 

Dikatakannya, surat edaran DPO saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung ke bagian monitoring dan meminta bantuan kejati. (Fitri)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.