Seorang Oknum ASN Kabupaten Garut Terciduk Reserse Narkoba Polres Garut


GARUT, JABARBICARA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang tersangka pemakai narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis, Senin (23/11/2020). Seorang tersangka, yakni TA (56) yang bekerja sehari-hari sebagai ASN di Salah Satu Instansi Pemerintahan Kabupaten Garut

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut melalui Kasubbag Humas Ipda H. Muslih Hidayat SH mengatakan, penangkapan seorang tersangka berawal dari informasi tentang adanya seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) sering menggunakan Narkoba.

"Berdasarkan informasi itu, Polres Garut kemudian menindaklanjuti dengan observasi dan profiling," katanya.

Dari hasil observasi dan profiling tersebut, Polres Garut berhasil menangkap TA bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan Tembakau Sintetis.

"Tersangka TA ini ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Garut di Kediamannya di Jalan Otista, Sukagalih Tarogong Kidul ," ungkapnya. Selasa (1/12/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Garut selain menagkap tersangka juga mengamankan Barang bukti Sabu-sabu seberat 0,46 gram, Tembakau Sintetis, 4,16 gram dan satu unit handphone menangkap .

"Selanjutnya, Polisi membawa tersangka di Mapolres Garut bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Kepada pelaku, tambah Muslih, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan seumur hidup.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.