Setelah 'Iwan Fals' Ditangkap Polisi, Iwan Fals pun Bereaksi


JABARBICARA.COM-- Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan yang dilakukanya, Iwan Fals harus meringkuk di penjara. Iwan Fals dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penangkapan Iwan Fals berawal dari informasi adanya sebuah motor N-Max yang ditinggalkan pemiliknya semalaman di kawasan Kecamatan Sukowono.

Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.“Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fran. (jabarbicara.com, Senin, 20/04/2020)

Dengan ditangkapnya 'Iwan Fals' yang itu oleh polisi, Iwan Fals pun berkomentar.

Komentar Iwan Fals itu pun sebagai reaksi kepada sebuah media Online yang memuat berita terkait 'namanya' melakukan begal sebuah motor.

Dilansir dari Kompas.com, Komentar musisi legendaris itu disampaikan  melalui twit pada akun Twitter-nya, Selasa (21/04/2020).

Sang pelantun “Bongkar” ini kaget melihat judul berita yang menyatakan maling motor tersebut diancam tujuh tahun penjara. "Buset, stending dan terbang,” tulis Iwan Fals

Kemudian pada twit selanjutnya, Iwan Fals menulis bahwa si pelaku tengah kepepet hingga melakukan aksi tak terpuji itu.
“Eeaalah iwan fals jember to...kepepet kali ya,” tulis Iwan Fals lagi. (Kompas/JB/TG) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.