SIAGA 98 Minta Menkopolhukam dan Komisi III DPR RI Jaga Independensi PPATK


[Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam dan PPATK terkiat transaksi Rp349 triliun (poto istimewa)]

JAKARTA, JABARBICARA.COM -- SIAGA 98 lewat Koordinatornya Hasanuddin meminta agar Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI menjaga independensi PPATK.

SIAGA 98, kata Hasanuddin, melihat pembahasan “300-349 Triliun” sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK.

“Kami melihat, dalam pembahasan “300-349 Triliun” sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK,” ungkap Hasanuddin dalam rilisnya, Kamis (30/03/2023).

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 8 Tabun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen, dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik eksekutif maupun legislatif sudah kentara,” ujarnya.

Hasanuddin meminta agar PPATK dibiarkan bekerja sesuai prosedurnya untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya.

“Pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam bertujuan membantu PPATK, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Bantuan ini, lanjut Hasanuddin, sifatnya koordinatif, baik pencegahan maupun penindakan.

“Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Hasanuddin menyebut, mencegah intervensi pihak luar inilah substansi dari dibentuknya Komite TPPU, dan bukan menjadi tandingan dan/atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU.

“Perlu dicatat bahwa anggaran Komite TPPU bersumber dari anggaran PPATK,” ujar Hasanuddin.

Dijelaskannya, Pasal 14, PP Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK”

Pasal itu, tambahnya, menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK.

“Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya,” katanya.

Apa yang terjadi saat ini, menurut Hasanuddin, tidak semata soal pengungkapan “300-349 Triliun” sebagaimana yang dipahami publik,.

“Sebab, jika soalnya hanya pada masalah ini, maka Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU bisa menyerahkannya kepada penegak hukum dan biarkan penegakan hukum bekerja. Dan bukan sebagai bahan politik dan ditindaklajuti secara politik. Hal itu mengarah pada melemahkan PPATK sebagai lembaga yang independen dan tidak boleh di campuri kekuasaan politik manapun juga,” katanya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.