Sidang Kasus Buper Citiis, Penasehat Hukum: Dakwaan Jaksa Salah Alamat


JABARBICARA.ID — Kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sudah bergulir di Pengadilan. Pada Rabu kemarin, (13/03/2019), sidang dengan terdakwa Kepala Dispora Garut, Kuswendi, itu sudah masuk pada agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut itu tidak bisa dilaksanakan karena terdakwa Kuswendi belum didampingi penasehat hukum.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melilit kliennya itu. Menurutnya, dakwaan JPU salah alamat dan tidak berdasar.

“Dakwaan JPU terhadap klien kami salah alamat, tidak berdasar, dan kabur atau error impersonal. Kami juga menilai, dakwaan tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat adanya pertanggungjawaban pidana. Sebab terdakwa bukan yang memberi perintah, melainkan kepanjangan tangan kepala pemerintahan yaitu Bupati Garut,” kata penasehat hukum terdakwa, Aldis Sandhika.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin, Aldis menyebutkan, terdakwa juga tak bertindak dalam kapasitas pribadi, melainkan menjalankan perintah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Berkaitan kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Junto Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pekerjaan tersebut bukan tanggung jawab terdakwa semata sebagai Kepala Disparbud atau Pengguna Anggaran.

“Terdapat fungsi jabatan lain dalam pembagian tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan. Seperti PPK (Pejabat Pembuat komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan PPHP (Pejabat penerima Hasil Pekerjaan),” kata Aldis.

Aldis menuturkan, dakwaan diarahkan kepada Kuswendi merupakan tugas pokok dan fungsi PPTK.

“Dakwaan yang dituduhkan kepada Kuswendi tidak beralasan dan kabur (error impersonal),” kata Aldis.

Selanjutnya dia menyatakan, pembangunan Buper Citiis dalam hamparan 4,8 hektare tak termasuk kegiatan diwajibkan memiliki Amdal. Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.

“Saya meminta Majelis Hakim agar menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan pihak JPU batal demi hukum,” jelasnya.

Pada sidang sepekan sebelumnya, Kuswendi yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut didakwa JPU melanggar pasal 109 junto pasal 116 Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Buper di kawasan kaki Gunung Guntur Blok Citiis Tarogong Kaler dilaksanakan tanpa dilengkapi izin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Terdakwa diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar.

Sidang lanjutan kasus Buper Citiis dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari JPU. (IK/Gun)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.