Siswa Sejumlah SMA – SMK di Garut Turut Demo RUU KUHP dan KPK


JABARBICARA.COM:--- Siswa sejumlah SMA/SMK di kabupaten Garut turut berdemo bersama elemen mahasiswa dan masyarakat, Kamis (26/09/2019). Para pelajar tersebut terus berdatangan ke titik awal unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima. Mereka memakai seragam putih abu dan pramuka.

Ditanya mengenai aksi itu untuk menolak sejumlah undang-undang apa, pelajar tersebut justru mengaku tidak tahu dan hanya meramaikan saja.

“Katanya demo tolak undang-undang. Ikut saja meramaikan,” ujar pelajar yang membentangkan spanduk soal limbah Sukaregang, Kamis (26/09/2019).

Pelajar tersebut mengaku diajak temannya untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Ia pun tak mengetahui siapa yang mengadakan demontrasi tersebut.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XI Garut, Asep Sudarsono, mengaku tidak mengetahui aksi siswa di kabupaten Garut.

“Mereka bolos sekolah. Tidak libur hari ini, masuk seperti biasa,” ucap Asep saat dihubungi JabarBicara.

Asep akan menghubungi kepala sekolah SMA/SMK untuk mencegah para siswa berdemontrasi. Apalagi tuntutan unjuk rasa juga tidak jelas.

Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/09/2019). Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga , di Jakarta, Rabu (25/09/2019).

Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.

“Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar,” pungkas Unifah. (Kntn/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.