Sita Sabu 212,39 Kg dan Ekstasi 19.700 Butir, BNN RI nyatakan 'War On Drugs'


JAKARTA, JABARBICARA.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Petrus Golose menyatakan komitmen war on drugs (perang terhadap narkoba).

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, secara konsisten pemberantasan narkoba terus dilakukan BNN bahkan sudah yang ke-6 kali sejak awal 2021.

“Kali ini BNN kembali menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 212,39 kilogram dan 19.700 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/04/2021).

Dia mengatakan, Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi telah memasuki Bulan Ramadan. Namun, BNN tak pernah lengah sedikit pun dalam menghadapi para bandar dan pengedar narkotika.
Kerja sama dan kolaborasi terus dibangun dan diperkuat BNN dengan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Salah satunya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI. Bersama BC, BNN berhasil mengungkap 2 dari 5 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sebanyak 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi.

Sedangkan pengungkapan dengan barang bukti 31,83 Kg sabu bermula saat BNN bersama Bea Cukai Dumai menindaklanjuti informasi dari Tim Alligator P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai.

Dari situ, BNN berkoordinasi dengan BC melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki pada 28 Maret 2021.

“Untuk tersangka berinisial, MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara,” ungkap Petrus.

“Dari tangan para tersangka, petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat 31,83 kilogram milik tersangka MAH alias Datuk,” sambungnya.

Lebih jauh Petrus menjelaskan, sepanjang memerangi peredaran narkotika sudah barang pasti petugas akan mengalami perlawanan. Akibatnya, penerima barang bukti sabu seberat 95,06 kilogram ditindak tegas.

Peristiwa tersebut bermula saat BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA.

Keduanya diketahui menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dari Kalimantan menuju sulawesi menggunakan kapal, pada 14 April 2021.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA yang mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Tak berhenti disitu, BNN juga berhasil ungkap penyelundupan sabu seberat 75 Kg yang melibatkan napi lapas pada 17 April 2021.

Dalam ungkap tersebut, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 75 kg.

Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.

Selain itu, tim BNN berhasil menyita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi dari tangan 3 Tersangka, pada Senin, 29 Maret 2021.

Bermula Tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat.
Terakhir, BNN mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik masing-masing berisi 2 bungkus sabu dengan total berat 6,27 kilogram.

Bersama barang bukti narkoba, petugas menangkap dua tersangka didalamnya. Bahkan satu dari kedua tersangka tersebut kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang disita tim BNN diketahui berasal dari seorang pria berinisial ATR. Tersangka ditangkap di kedatangan bus antara kota terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis 25 Maret 2021.

“Kepada petugas, tersangka ATR ini mengaku diperintahkan mengambil sabu ke Dumai oleh tersangka Y (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada AF yang berada di Sampang, Madura. Selanjutnya tim BNN pun berhasil mengamankan tersangka AF di depan Alfamart Jalan Embong Loros, Sampang, Madura dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y,” tutupnya. ***

Sumber : Suarageram.co

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.