Tanggal 3 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Disabilitas Internasional


REDAKSI, JABARBICARA.COM - Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Person with Disability sebenarnya bukan hanya setahun dua tahun diperingati setiap tanggal 3 Desember, yang diperingati sudah sejak tahun 1992. Pada waktu itu, Hari Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Penetapan ini dimaksudkan untuk  memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan.

Selain itu, Hari Disabilitas Internasional juga menjadi penting maknanya, khususnya untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pemahaman dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

Pada perkembangannya, pada 13 Desember 2006, PBB menggelar Konvensi Hak- hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini sendiri berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Berdasarkan data pihak Internasional Labor Organizational (ILO), pada tahun 2010 terdapat 11.580.117 penyandang disabilitas di Indonesia. Dari data tersebut, hanya 10-25% penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan dan dapat membiayai hidupnya secara mandiri.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hak-hak disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 dengan mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar "Kesetaraan" dengan yang lainnya.

Tahun ini, tema Hari Disabilitas Sedunia adalah Building Back Better: toward a disability-inclusive, accessible and sustainable Covid-19 World, atau membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih ekslusif, lebih berkelanjutan pasca pandemi Covid-19. Dalam rangka memperingati hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan program acara Hari Disabilitas Internasional 2020 yang digelar secara virtual.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas dan memberikan dukungan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.