Selanjutnya dijelaskan Taufik yang juga dipercaya sebagai Sekertatis Komite Percepatan Pembentukan (KPP) DOB Kabupaten Limbangan Garut Utara, bahwa setiap aspirasi warga harus didengar dan diperjuangkan, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana pengajuan usulan pembentukan DOB Kabupaten Limbangan sudah lama diajukan ke Pimpinan DPRD Garut pada tahun 2012 dan sudah dibahas di Badan Legislasi, tapi karena adanya Moratorium akhirnya dipending, ujarnya tegas.
Sekarang untuk pembentukan DOB Kaupaten. Limbangan semakin terbuka karena didorong oleh kepentingan Politik Provinsi Jawa Barat yang ingin memiliki 42 Kab/Kota terbentuk di Jabar, makanya harus segera disikapi oleh Bupati Garut agar segera membuatkan surat rekomendasi pengajuan DOB Kabupaten Limbangan ke Gubernur Jabar, oleh karena itu DOB Kabupaten Limbangan harus terwujud, "Kami dari DPRD Garut siap untuk mendukungnya, kalau bukan oleh kita, oleh siapa lagi Kabupaten Garut dimajukan/dikembangkan, maka solusinya Kabupaten Garut harus dimekarkan menjadi 3 yaitu Kota Garut, Kabupaten Limbangan dan Kabupaten Garut Selatan, karena jumlah penduduknya sudah diatas 2,5 Juta, 42 kecamatan dan jarak tempuhnya untuk melakukan pembinaan serta pelayanan publik akan memakan waktu yang panjang," jelas Kang Opik.
Sementara itu Aep Saepudin, Bendahara Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) Mengatakan, "Saatnya Urang Garut Utara untuk menuntut haknya sebagai WNI, Salahsatunya mengajukan DOB, apalagi Kec. BL. Limbangan merupakan ibu kota pertama berdirinya Kab. Garut, maka tidak alasan bagi Pemkab. Garut (Bupati dan DPRD Garut) untuk tidak mendukungnya," kata Aep.
Lebih lanjut dituturkan Aep yang juga menjabat sebagai Wakil Sekertaris KPP DOB Kaupaten. Limbangan, "ini peluang Kabupaten Garut untuk bisa dimekarkan karena disamping sudah mendapatkan dukungan politis dari Gubernur Jabar Ridwal Kamil dan Pemerintah Pusat mau mencabut Moratorium sehubungan dengan rencana Pembentukan DOB Provinsi Papua, maka kita jangan kalah cepat untuk melakukan loby-loby politik ke tingkat Nasional supaya Pencabutan Moratorim berlaku bagi seluruh Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah NKRI," pungkasnya (Aep S/Ik)
Belum ada komentar.