GARUT, JABARBICARA.COM - Kabupaten Garut saat ini kembali menerapkan aturan PPKM Level 3. Garut berhasil turun level setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 4.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, terjadi penurunan penambahan kasus dan angka kematian yang membuat Garut kembali turun ke level 3 PPKM.
"Ini adalah upaya yang harus terus kita pertahankan. Saya harap di bulan Agustus ini tidak ada warga yang isoman. Semua isoter," kata Helmi.
Helmi menjelaskan, meskipun saat ini Garut kembali turun ke PPKM Level 3, Pemda tetap bekerja untuk kembali menurunkan level PPKM. Pemda menargetkan Garut masuk level 2 dan 1 secara bertahap.
"Kita terus berupaya agar kita turun lagi ke level 2 atau level 1," katanya.
Sementara dalam penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut, ada beberapa aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah
Sesuai Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021 tenteng PPKM, berikut ini merupakan sejumlah ketentuan yang diterapkan Pemda Garut:
SEKOLAH
PERKANTORAN
KRITIKAL
SUPERMARKET/PASAR/TOKO
APOTEK/TOKO OBAT
PASAR RAKYAT NON BAHAN POKOK PEMBATAN
RESTO/KAFE/PKL/WARUNG
MALL/PUSAT BELANJA
TRANSPORTASI PRIBADI/UMUM
FASILITAS UMUM
KEGIATAN AGAMA
KONTRUKSI UMUM YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH
RASEPSI PERNIKAHAN
PERJALANAN ANTAR KOTA DAN PULAU
PPKM SKALA MIKRO SAMPAI TINGKAT RT
Belum ada komentar.