Terduga Pelanggaran Etika dan Moral Anggota DPRD Berinisial E akan segera BK Panggil berikut Pengadu


GARUT, JABARBICARA.COM-- Dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, dari Fraksi Partai Demokrat, disepakati dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan E, akan diproses seuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (23/04/2020) 

"Saat rapat kita memverifikasi surat aduan yang dilayangkan DK termasuk melihat bukti-bukti yang dilampirkan. Kita akan proses sesuai dengan perundang-undangan," ujar Dadang Sudrajat, Jum'at (24/4/2020).

Dikatakan Dadang, proses dugaan pelanggaran etika dan moral tersebut dilakukan sesuai dengan perundang-undangan; bukan atas inisiatif BK melainkan berdasarkan pada payung hukum Peraturan DPRD No. 1 tahun 2018, tentang Tata Tertib pada pasal 78 ayat 3. Walaupun surat pengaduan tidak pernah ditembuskan oleh pimpinan DPRD.

"Sangat jelas dalam Pasal 78 ayat 3, kita wajib menindaklanjuti aduan setelah 7 hari. Dalam rapat dhadiri lima orang anggota BK yang mana untuk mengikuti aturan yang ada," ucapnya.

Selain akan menindaklanjuti dan memproses dugaan pelanggaran etika dan moral, pihaknya, kata Dadang, akan memanggil berbagai pihak yang terlibat, baik pengadu maupun teradu. Termasuk dalam prosesnya akan menggandeng pihak akademisi yang ahli tentang etika.

"Dalam memutuskan pelanggaran ada atau tidaknya pelanggaran, kami menggandeng akademisi ahli etika. Itu agar kami tidak subjektif dalam menangani dugaan pelanggaran etika dan moral ini," ucapnya.

Dadang mengaku, segera menjadwalkan pemanggilan pihak terkait dalam dugaan pelanggaran etika dan moral ini. 

"Ya, pekan depan kita akan memanggil pihak terkit. Sudah dijadwalkan," pungkasnya. (Tim IWO) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.