Terkait Pembangunan Jalan Poros Cilawu - Banjarwangi, Bupati dan DPRD Garut Akan Diajukan Ke Meja Hijau


GARUT, JABARBICARA.COM - Pembangunan Jalan Poros Kecamatan Cilawu - Banjarwangi menuai protes dari kalangan pecinta lingkungan hidup.

Hal itu ditunjukan saat mereka melakukan aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Selasa (03/03/2020).

Aksi demo tersebut dipicu karena Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Poros Jalan Kecamatan Cilawu - Banjarwangi tidak ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Ketua Gerakan Hejo, Ratno Suratno yang akrab disapa Wa Ratno mengatakan pembangunan jalan tersebut menyebabkan perusakan hutan serta konservasi alam yang melindungi sumber hayati lainnya, seperti sumber mata air Sungai Cikaengan dan Sungai Ciwulan.

"Tentunya akan berdampak pada merosotnya kualitas ekologi. Swlain itu bahaya dampak dari perusakan tersebut akan dirasakan oleh masyarakat yang selama ini memanfaatkannya sebagai sumber kehidupan," ucapnya.

Lanjut dikatakan Wa Ratmo, pihaknya akan sangat mendukung setiap gerakan yang mengatasnamakan lingkungan hidup demi menjaga kelestarian alam.

Menurutnya, ketika sebuah kehidupan dirusak demi ambisi pribadi segelintir penguasa di Kabupaten Garut, tentunya kami akan dorong semua pihak untuk melakukan hal yang tidak bertentangan dengan norma kehidupan.

"Apalagi perusakan alam, sudah tidak dapat ditolelir lagi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang telah dilanggar terkait dengan pembangunan Poros Jalan Kecamatan Cilawu - Banjarwangi. Salah satunya yang paling jelas terlihat dengan tidak ditempuhnya izin Amdal.

"Anehnya lagi, Amdal belum ditempuh tetapi pembangunan jalan sudah mulai dilaksanakan sehingga Bupati sebagai pemangku kebijakan harus mempertanggung jawabkan secara hukum," imbuhnya.

“Mohon maaf Pak Bupati, sebagai seorang pimpinan daerah tentunya mempunyai etika dalam menentukan arah kebijakan pembangunan termasuk pula para wakil rakyat yang sudah mensyahkan anggaran yang mencapai 19 miliar tersebut harus tunduk pada hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsorsium Penyelamatan Gunung Cikuray telah mempersiapkan laporan pengaduan masyarakat terkait pada pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan baik oleh Bupati maupun oleh para anggota DPRD.

"Hal tersebut ditandai pula oleh penyerahan alat peraga aksi yang bertuliskan “Tangkap Dan Adili Penjahat Lingkungan” kepada Kapolres dan Dandim 0611/Garut," jelasnya.

Ditambahkannya, ada sesuatu yang harus dibenahi di Kabupaten ini. "Tak hanya persoalan Cikuray, namun galian C ilegal di gunung Guntur dan eksploitasi gunung di Leles harus dicari solusi penyelesaiannya," pungkasnya. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.