Terkait Pemberitaan Sepihak di Beberapa Media Online, Komite Sekolah SMPN 1 Bungbulang Akan Tempuh Jalur Hukum !


[Anwar Sodik, SH., Ketua Komite SMPN 1 Bungbulang (poto: Ist)]

GARUT, JABARBICARA.COM -- Terkait adanya pemberitaan sepihak di beberapa Media Online dan salah satunya di  perwirasatu.co.id dengan awak media Rudy Sanjaya, yang menurunkan pemberitaan terkait "Tidak Indahkan Imbauan Bupati Garut, SMPN 1 Bungbulang Melakukan Pungutan Ke Siswa".

"Munculnya pemberitaan sepihak sangat di sesalkan, selaku Ketua Komite menyesalkan hal tersebut kenapa yang bersangukan Rudy Sanjaya tidak tabayun dan konfirmasi terlebih dahulu terkait informasi yang di peroleh "Rudy Sanjaya", seharusnya informasi tersebut di uji dan dicek terlebih dahulu ke Komite Sekolah," ujar Anwar Sodik, SH., Ketua Komite SMPN 1 Bungbulang. 

Pemberitaanya lanjut Anwar Sodik dengan judul yang cukup Bombastis "Tidak Mengindahkan Imbauan Bupati Garut, SMPN 1 Bungbulang Melakukan Pungutan Ke Siswa", menjadikan kami menjadi sorotan dan merasa dicemarkan dan disudutkan nama baik  SMPN 1 Bungbulang, dimana anak anak kami tercinta mengenyam pendidikan di sana. 

Tidak ada pungutan ke siswa, karena yang ada bukan pungutan tapi kesanggupan untuk penggalangan dana, kesediaan orang tua untuk memberikan sumbangan sesuai dengan hasil musyawarah tanggal 14 Pebruari 2023. Penggalangan dana dan sumbangan di perbolehkan sesuai dengan amanat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 bahwa Komite diperbolehkan menggalang sumbangan dana sepanjang itu merupakan hasil kesepakatan dan musyawarah, dokumentasi serta Berita Acaranya ada .

Melalui tulisan ini saya mengundang yang bersangkutan (Rudy Sanjaya) untuk datang ke SMPN 1 Bungbulang Garut untuk mengkonfirmasi hal ini, dan melihat dokumen yang ada, serta bisa membuktikan kalo ada beberapa orang tua yg keberatan.

" Saya akan meminta maaf kalo penggalangan dana itu memberatkan dan menganulir kesepakatan sumbangan. Namun kalo dari hasil pertemuan nanti  " berita itu ngawur ", saya minta dia membuat counter berita , juga memuat hak jawab saya dimedia dia bahwa berita itu tidak benar . kalau yang bersangkutan  "Rudy sanjaya" tidak merespon semua ini saya akan membawa ke ranah hukum karena telah mencermarkan nama baik dan menyebar informasi palsu atau HOAX . Anggap saja ini semacam somasi pungkas Anwar Sodik kepada Jabarbicara.Com Melalui sambungan Seluler, Senin sore (20/02/2023). 

Rudy Sanjaya wartawan yang memberitakan saat di konfirmasi Jabarbicara.com mengatakan, "upaya konfirmasi telah di lakukan ke pihak Sekolah dan Komite Sekolah, saya datangi namun selalu tidak ada ditempat, melalui sambungan telepon dan WA juga telah di lakukan, namun konfirmasi melalui WA malah No saya di blok oleh mereka,"

Terpisah Didit M Ibon Ketua Forum Wartawan dan warga Garut Selatan saat di mintai tanggapannya, Didit M Ibon mengatakan, "Di Era Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk menerima informasi yang akurat, benar, akuntabel dan tidak menyesatkan. Kebebasan pers jangan sampai kebablasan, tugas wartawan dan media tidak sebatas berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat semata, tetapi lebih dari itu, wartawan dituntut sesuai dengan moral (etika) jurnalistiknya dapat melahirkan berita-berita yang mampu membuat masyarakat memahami dan mengambil pelajaran yang berguna dari berita yang dipublikasikan".

Dalam menjalankan tugas hendaknya wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang di dalamnya juga mengatur hak dan tanggung jawab insan pers.

"Terkait permasalahan pemberitaan di Salah satu sekolah di kecamatan Bungbulang, Hak jawab, Hak koreksi dan Hak ralatnya agar penuhi saja sesui dengan ketentuan yang ada, kalau merasa tidak menyudutkan dan mencemarkan nama baik ya tulis lagi dalam berita jawaban, namun dalam hal ini bila ada upaya mediasi yach alangkah baiknya juga kalau dilakukan, sebaiknya kedua belah pihak duduk bersama," pungkas Didit M Ibon. (Rf/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.