Terkait Pungli BPMU, Kemenag Garut Kami Sudah Ingatkan, Melanggar Ada Sangsinya!


[Kepala Kemenag kabupaten Garut Dr Cece Hidayat, M.Si, (tengah) bersama Wartawan usai memberikan keterangan terkait Program BPMU, Senin9 Januari 2023 (poto: jabi)]

GARUT, JABARBICARA.COM -- Para guru honorer Madrasah Aliyah di Kab Garut mendapatkan bantuan dari Provinsi Jawa Barat. Para guru honorer mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal  (BPMU) berupa honor dari provinsi Jawa Barat yang di Rapelkan pada akhir tahun 2022.

Sebagian guru mengaku kepada Media menjadi korban pungli oleh atasannya atau oknum Kepala Madrasah dan oknum lembaga tempat mereka mengajar.

Dr. Cece Hidayat, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut saat dikonfirmasi Media, Senin 9 Januari 2023  terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dari oknum Kepala  Madrasah atau oknum lainnya di lembaga pendidikan tempat para guru tersebut mengajar.

Cece Hidayat mengatakan, Jumat kemarin berdasarkan data dari Bank, sebanyak 174 guru pada hari Jumat lalu sudah mencairkan bantuan tersebut, secara bertahap oleh masing masing guru, pencairannya tidak ada kolektif, tapi harus oleh yang bersangkutan.

Dari awal kami sudah mengingatkan, sesuai dengan kewenangan kami, pembinaan, monitoring dan pengawasan dan evaluasi. Jika melanggar ada sangsinya.

"Kami sudah sampaikan edaran dari Kanwil, dan surat edaran dari Kemenag kepada Kepala Madrasah, sesuai surat edaran dari Kanwil, kami sudah sampaikan agar mekanisme sesuai dengan ketentuan. Bila melanggar ada sangsinya,  Suratnya edarannya ada," kata Cece Hidayat

Bahkan hari ini lanjut Cece Hidayat, kami akan menggelar rapat evaluasi dengan para Kepala Madrasah Aliyah terkait BPMU.

Terpisah, "Pelaku pungli bisa di jerat dengan pasal pemerasan, ancaman hukuman 9 Tahun," kata Asep Imam Susanto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Barisan Anak Indonesia Satu kepada Media menyoroti kasus yang sedang ramai menjadi perbincangan publik.

IMG-20230109-WA0096.jpg

Asep Imam Susanto Ketua LSM BAIS

Asep Imam Susanto menegaskan, "perhatian khusus dari Pmerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengulirkan program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tentu kami sangat apresiasi,  bantuan guru honorer baik di di Madrasah Aliyah Negeri dan swasta tersebut per guru perbulan sebesar Rp 500.000 dan di rapelkan selama satu tahun,  sehingga guru honorer yang berhak menerima sebesar Rp 6.000.000 merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah Jawa Barat".

"Program yang sangat bagus dari Pemprov Jabar tersebut  tenyata di manfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para Guru Honorer Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di Kabupaten Garut tentu sangat menyakitkan," ujar Asep Imam Susanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAIS yang juga politisi dari Partai Bulan Bintang Kabupaten Garut saat dimintai tanggapannya.

"Ini sungguh sangat memalukan dan khianat, apa lagi terjadi kepada para Guru Honorer di Madrasah. Madrasah itu merupakan sekolah yang identik dengan Islam. Orang tua yang mensekolahkan anaknya ke Madrasah itu berharap anaknya punya Ilmu Agama dan Ilmu pengetahuan Umum yang seimbang. Dengan kejadian ini (Pungli)  menyadarkan kita selaku masyarakat bahwa harapan masyarakat musnah. Dengan perilaku oknum Kepala Sekolah/ Madrasah dan jajarannya yang melakukan praktek pungli kepada bawahannya sendiri yang seharusnya di sejahterakan bukan di manfaatkan dengan melakukan pungli terhadap hak guru honorer".

Bagi guru honorer perhatian dari Pemprov itu sangat berarti bagi kehidupannya, meskipun jauh dari layak dan normalnya gaji bagi seorang  guru atau pendidik.

"Para honorer itu berbakti, yang mereka lakukan hanya untuk generasi berikutnya agar lebih baik dan berahlakul karimah," papar Asep Imam Susanto.

"Para Guru honorer pun yang menjadi korban pungli harus berani melawan dan  melaporkan para oknum tersebut, biar jelas dan terang benderang apa yang melatar belakanginya hingga kasus ini terjadi, apakah karena keserakahan atau sistem yang salah," imbuhnya.

Dan kedepannya sebaiknya program ini di sosialisasikan secara terbuka, jangan di tutup tutupi, biar masyarakat pun ikut mengawasi program tersebut.

Para pelaku pungli lanjut Asep Imam Susanto bisa dijerat pasal Pemerasan dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan , ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," tutup Asep Imam Susanto Ketua Umum LSM BAIS.

LSM BAIS bila diminta oleh para korban untuk pendampingan Insyaallah kami siap. (Rf/jabi)


2 Komentar :