Terkait Rencana Gugatan Keluarga Yogi, Sekjen Brigade Rakyat Minta DPRD Sidak RSUD dr Slamet Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Dugaan kelalaian penanganan medis terhadap meninggalnya Yogi, yang ramai diberitakan, terus bergulir. Pihak keluarga almarhum Yogi menyatakan bahwa terdapat ketidakjelasan hasil rekam medik atas nama almarhum Yogi yang disampaikan pihak Rumah Sakit kepada keluarga almarhum. Hal itu membuat pihak keluarga menduga adanya ketidak-profesionalan RSU,

Selain itu, banyak lagi pengaduan lainya seperti keluhan terhadap ruangan, membeli obat harus ke luar, bayar ambulan dengan mahal, termasuk kebersihan di lingkungan RS.

Rencana gugatan keluarga pasien meninggal dunia terhadap RSUD dr. Slamet Garut itu sendiri telah dipastikan melalui kuasa hukumnya, LBH LSI.

Terkait itu, Sekjen Brigade Rakyat Kabupaten Garut, Zamzam Zainulhaq, S.Sos. turut menyoroti.
Zamzam meminta agar Komisi D, DPRD Garut, sesuai dengan fungsi pengawasannya melakukan sidak terhadap keberadaan pelayananan di RSUD dr. Slamet Garut.

Menurut Zamzam, membangun kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), dan, (3) dan pasal 34 ayat (1),( 2), dan (3).

Aktualisasi secara spesifik melalui UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan.

Dikutipnya lagi, perangkat hukum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran tidak bisa memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan. Demikian juga digambarkan dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ditambahkan Zamzam, digambarkan dalam undang-undang itu mengatur berbagai jenis perbuatan dan sanksi pidana bagi siapa saja, khususnya tenaga kesehatan dan dokter yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.

Seharusnya asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien yg ada dirumah pelayanan kesehatan berlandas UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004.

"Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu".

Zamzam sendiri mengutip kode etik kedokteran pasal 14, bahwa seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

"Dari referensi diatas, dapat menjadi gambaran bagaimana posisi hubungan kontradiktif positif di dalam perintah aturan yang mengikat kepada suatu lembaga pemerintah penyelenggara kesehatan bagi masyarakat," tegas Zamzam. (Ridwan F)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.