Terkait SPK Disignalir Bodong Walkot Sukabumi Tutup Mata


SUKABUMI, JABARBICARA.COM-- (230/08/2021), Wali Kota (Walkot) Sukabumi terkesan tutup mata terkait surat perintah kerja (SPK) disignalir bodong yang diduga dikeluarkan oleh oknum Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kepada 8 perusahaan (CV… *red) rekanan. 

Pihak korban (CV) assetnya terancam lelang eksekusi. berikut hasil penelusuran tim dilapangan, Selasa (24/8) beberapa hari yang lalu terkait SPK diduga bodong yang dikeluarkan oleh oknum Pemkot Sukabumi pada tahun 2019.

Sebanyak 8 perusahaan berbentuk CV yang merasa diperdaya oleh oknum Humas Protokoler (Humpro) Wali Kota Sukabumi terkait pekerjaan yang dijanjikan yaitu pengadaan makan dan minum (Mamin).

Akibat perbuatan tersebut 8 perusahaan mengalami kerugian. Kerugian masing-masing variatif, ada yang dirugikan sebesar 400 juta, 350 juta, 250 juta. Total kerugian mereka mencapai 3,25 milyar.

Hingga saat ini permasalahan tak kunjung ada penyelesaian, sementara pihak Walikota dalam pernyataan tertulisnya mengaku tidak pernah ada hubungan apapun dengan pihak BPR sebagai penyedia kredit CV untuk pembiayaan SPK. Selain itu, Wali Kota juga menyatakan itu bukan tanggung jawab Pemkot.

Hal lainnya yang patut dipertanyakan seperti kop surat yang diketahui dikeluarkan atas nama Pemkot dan SPK tertanda tangan ASN dari pejabat terkait. Sampai saat ini oknum ASN tersebut nyaris tidak ada sanksi apapun bahkan terkesan dilindungi.

Selanjutnya dalam percakapan antara korban, Kabag Humpro dan pihak BPR ada bukti janji dan kesanggupan untuk menyelesaikan dan membayar kerugian tersebut. Perkara ini dari tahun 2019 sudah berapa kali pergantian Kabag pada setiap ada pertemuan selalu Kabag aktif yang mendelagasikan, artinya ini bukan permasalahan individu melainkan diduga kuat terjadi secara koorporasi.

Salah satu korban, Widodo Yunianto dari pihak CV. Ridho Jaya Teknik memaparkan, dirinya merasa terpedaya dalam masalah ini. Seperti dikutip berikut ini, "dari tahun 2019 awalnya berharap banyak dapat pekerjaan atas bujukan oknum Karyawan BPR Bumi Tani Mandiri yang beralamat kantor di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi hingga harus mengagunkan asset rumah miliknya yang memiliki nilai 1,6 milyar.

Hasil kredit katanya diserahkan ke oknum Pemkot, sedangkan sampai saat ini pekerjaan yang disebutkannya itu tidak pernah ada.

Hutang kredit yang saya tidak menikmati tapi harus menanggung resiko sampai harus mengahadapi gugatan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN). Menurutnya, anmaning di PN keputusan sampai tanggal 16 september 2021 kalau tidak ada penyelesaian artinya saya harus terima resiko pahit menghadapi eksekusi," ungkap Widodo Yunianto.

Dalam pengakuannya, ia merasa terpedaya akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan masih berharap ada nurani Walikota sebagai pimpinan ada bentuk tanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang disignalir telah mencoreng nama baik pemerintah," imbuhnya.

Disisi lain, perkara ini sudah dilaporkan korban ke Polda Jabar. Menurut keterangan penyidik, oknum Pemkot sudah diminta keterangan, hanya mereka menyanggah dalam beberapa pertanyaan. Namun menurutnya, fakta data yang akan menyimpulkannya.

Kalau kita simak dari sanggahan, yang patut dipertanyakan setelah ada laporan dan diminta keterangan ternyata mereka intens melakukan pertemuan dan ada pembayaran dari pihak Pemkot ke BPR terlebih ada bukti janji mau dibayar setiap bulan. Jadi sanggahan tersebut patut jadikan catatan bahwa perkara tersebut diduga kuat dilakukan secara koorporasi oleh oknum-oknum tertentu," pungkas Dedi, pihak yang turut mengkaji pengaduan masyarakat atas nama para korban. (**/Alm/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.