Terkait Tanah Carik Desa Cibiuk Kaler, LSM Penjara dan LPKSM Akan Audiensi ke Kejaksaan


JABARBICARA.COM:---  Dengan tidak adanya keputusan soal status tanah Carik desa yang diruislag oleh Kades Cibiuk Kaler, akibat pejabat terkait tak hadir dalam acara audensi di Aula Kecamatan Cibiuk, LSM Penjara dan LSM LPKSM Kab.Garut akan mengajukan permohonan audiensi ke Kejaksaan Negeri Garut.

Hal tersebut diungkapkan Asep Mulyana, Ketua LSM LPKSM didampingi Anton Herdiawan, Ketua LSM Penjara Kabupaten Garut, Rabu (18/09/2019).

Pihaknya menegaskan, setelah audensi ke Kejaksaan, langkah berikutnya akan mengajukan audiensi ke Bupati Garut.

“Status tanahnya tidak jelas, terus mekanisme seperti yang dipakai untuk mengambil alih tanah tersebut, jual beli atau ruislag,” ucap Asmul, sapaan akrab Asep Mulyana, Ketua LSM LPKSM.

Munculnya permasalahan ini kata dia lagi, karena sebelumnya tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat terkait penggunaan lahan seluas 278 meter persegi tersebut untuk dibangun Puskesmas, tandasnya.

Sementara menurut Anton H, Ketua LSM Penjara, secara mekanisme penggunaan tanah carik desa ini tidak sesuai dengan aturan, kalaupun di ruislag harus jelas, karena ada payung hukumnya secara administratif, ujarnya. (Atoet/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.