Atas Temuan BPK RI Yang Dikembalikan ke Kas Daerah Tanpa ada Sanksi, Laskar Indonesia, “Kami Tidak Sependapat,”


GARUT, JABARBICARA.COM-- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Garut berpendapat atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang diperiksa oleh BPK RI dari tahun ke tahun. Namun yang berubah hanya peraihan opininya dengan mendapatkan selalu predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .

“ tetapi perlu dicatat bahwa setiap tahunnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Garut juga selalu ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan disebabkan seperti kurang cermat, tidak cermat, lalai bahkan terindikasi penyalahgunaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah,” ucap Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi.

DPD Laskar Indonesia Garut memandang dilihat hanya tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah yang dikembalikan kembali ke kas daerah dianggap selesai tanpa ada sanksi, “kami tidak sependapat,” ujar Dudi dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp-nya

Seharusnya, penegak hukum masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil temuan BPK RI khususnya temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini harus dijadikan pintu masuk penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan terkait perbuatan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang seharusnya dijadikan dasar dan acuan dan panduan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Garut dengan menelusuri apakah ketidak patuhannya pengelola keuangan/ anggaran baik KPA, PA tan PPK yang diberi tanggung jawab, apakah ada unsur melawan hukum ini tugas penegak hukum.

Disamping wajib mengembalikan keuangan ke kas daerah atas kerugian keuangan daerah harus juga diberikan sanksi baik rotasi atau mutasi kepada pejabat, pegawai ASN yang tidak patuh terhadap perundang undangan dalam hal mengelola keuangan daerah serta memberikan ketegasan sanksi kepada pihak rekanan/ pihak ketiga yang kurang cermat sehingga pekerjaan kekurangan volume dan kurang berkualitas atau tidak sesuai speck harus diberi sanksi tegas disamping wajib mengembalikan atas kerugian keuangan daerah

“ Kami DPD Laskar Indonesia Garut yang setiap tahunnya melakukan pengawasan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan BPK RI terhadap tindak lanjut temuan, berdasarkan data yang diterima Laskar Indonesia temuan LHP BPKRI terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan LKPD kabupaten Garut TA 2019 berdasarkan data yang diterima Laskar Indonesia Garut baru Rp 2.065.7112.311,77 atau 88 % dari total yang harus dikembalikan yaitu sebesar RP 2.345.135.526,77,” ucapnya.

DPD Laskar Indonesia Garut berpendapat kalau hanya pengembalian keuangan daerah dikembalikan ke kas daerah, menurut pemantau dan pengawasan DPD Laskar Indonesia Garut, ya selalu dikembalikan ke kas daerah, tapi tidak sampai disitu penegak hukum harus masuk untuk menguji perbuatan melawan hukumnya dengan melakukan penyelidikan.

Hal tersebut dikarenakan setiap tahun TA selalu adanya ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan karena APIP hanya sebatas melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang diperlukan terkait pemantauan pelaksanaan tidak lanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

“ kami berharap penegak hukum masuk untuk menguji ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut apakah ada unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Garut,” pungkasnya. (Atoet/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.