Terkait Usulan Perda RISPAM, Laskar Indonesia Sepakat tapi Harus Transparan.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Usai rapat kerja Komisi II DPRD Garut kemarin dengan Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Garut, segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), untuk Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, yang disampaikan ketua dewan penasehat PDAM Haryono pada awak media, Rabu (16/09/2020), Laskar Indonesia kabupaten Garut berpendapat.

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) di kabupaten Garut menjadi peraturan daerah kami sepakat dan mendorongnya, tapi harus transparan dan publik harus tahu pembuatan perda tersebut.

"ya walaupun ada konsultasi publik tapi perlu juga diperhatikan aspirasi masyarakat sebagai masukan jangan sampai berbenturan, tetapi selaras dengan RPJP, RPJMD, dan Rencana Strategi (Renstra) kabupaten Garut," ucap Dudi Supriyadi ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten Garut, pada jabarbicara.com Kamis, (17/09/2020)

Menurutnya kebijakan strategis nasional, penyelenggaran RISPAM, rencana tata ruang wilayah Garut yang baru, kondisi daerah dan rencana penyelenggaraan sosial, ekonomi , budaya setempat, kondisi lingkungan disekitarnya serta kewajiban pengelolaan sumber daya air menurut kewajiban dan kewenangan kabupaten Garut dalam mengelola Sumbe daya air.

Dijelaskan terkait dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke BUMD, Perumda termasuk oleh PDAM itu menerima penyertaan modal tiap tahunnya dan direalisasikan juga wajib dipertanggung jawabkannya.

Lanjut Dudi walaupun perda RISPAM belum ada di kabupaten Garut, kontek kesempurna kinerja kalau hanya diukur gara gara perda RISPAM-nya belum ada itu juga kurang relepan.

"memang butuh Perda RISPAM untuk pedoman pengelolaan penyediaan air minum. Tapi dalam waktu dekat masyarakat butuh layanan prima dalam pengelolaan air minum, toh berdirinya PDAM sudah lama ?, " pungkas Dudi. (Atoet/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.